Berita Muara Enim untuk Rakyat
Pj Bupati Muara Enim Lantik 42 PPPK, Jadilah Tenaga Teknis yang Profesional dan Berkualitas
Untuk itu, dengan pelantikan PPPK ini, hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali melantik sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2022.
Pelantikan ini dilakukan di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Bupati Muara Enim, Senin (22/1/2024).
Menurut Rizali, tentunya moment hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi saudara-saudara sekalian karena menjadi awal sebagai Aparatur Sipil Negara yang merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan selamat kepada 42 orang tenaga teknis yang pada hari ini telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali.
Telah banyak perjuangan yang dilalui dan menunggu cukup lama sehingga saudara sekalian sampai pada tahap ini.
Ada yang telah honor lebih dari 10 tahun, 15 tahun dan lain sebagainya.
Oleh karenanya saudara-saudara sekalian merupakan orang-orang terpilih dan beruntung.
"Jadilah tenaga teknis yang profesional, berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Sebagai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, kecuali hak pensiun," tambah Rizali.
Baca juga: Pemkab Muara Enim Terima Alokasi APBN 2024 Rp 2,68 Triliun, Kedua Terbesar Setelah Muba
Baca juga: 13 Kendaraan Dinas Pemkab Muara Enim Bakal Dilelang Secara Online
Lanjut Rizali, untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sebagai Aparatur Sipil Negara, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, kecuali hak pensiun.
Untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi daerah.
Untuk itu, dengan pelantikan PPPK ini, hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Untuk itu, saudara harus memiliki kemampuan beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja keras sesuai dengan kompetensi yang saudara miliki.
Saat ini, sambung Rizali, PNS di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim sudah mengalami krisis karena setiap tahun selalu ada yang pensiun belum ditambah yang pindah dan meninggal, namun sebaliknya penerimaan ASN sangat jarang sekali sehingga tidak sebanding dengan ASN yang pensiun.
Dengan adanya rekrutmen dengam sistim PPPK ini tentu sedikit banyaknya akan bisa menutupi kekurangan PNS dilingkungan Pemkab Muara Enim.
"Bersyukur dan sabar, dalam bekerja jangan terlalu kepo dan terlalu Baperan serta tidak boleh mengumbar rahasia negara atau dilingkungan kerja masing-masing.
Berita Muara Enim untuk Rakyat Terupdate
muara enim untuk rakyat
PJ bupati Muara Enim lantik PPPK
Tribunsumsel.com
Inflasi Melandai, Muara Enim Mengalami Deflasi Minus 0.93 Persen |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Muara Enim Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Daerah |
![]() |
---|
Kendalikan Inflasi, Pemkab Muara Enim Gencarkan Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Masuki Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Para Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati Muara Enim Sidak Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.