Berita Muara Enim untuk Rakyat

Pj Bupati Muara Enim Lantik 42 PPPK, Jadilah Tenaga Teknis yang Profesional dan Berkualitas

Untuk itu, dengan pelantikan PPPK ini,  hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Editor: Sri Hidayatun
ardani/sripoku.com
Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Formasi Tahun 2022 secara resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Bupati Muara Enim, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali melantik sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim Formasi Tahun 2022.

Pelantikan ini dilakukan di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Bupati Muara Enim, Senin (22/1/2024).

Menurut Rizali, tentunya moment  hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi saudara-saudara sekalian karena menjadi awal sebagai Aparatur Sipil Negara yang merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, saya mengucapkan selamat kepada 42 orang tenaga teknis yang pada hari ini telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali.

Telah banyak perjuangan yang dilalui dan menunggu cukup lama sehingga saudara sekalian sampai pada tahap ini.

Ada yang telah honor lebih dari 10 tahun, 15 tahun dan lain sebagainya.

Oleh karenanya saudara-saudara sekalian merupakan orang-orang terpilih dan beruntung.

"Jadilah tenaga teknis yang profesional, berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Sebagai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, kecuali hak pensiun," tambah Rizali.

Baca juga: Pemkab Muara Enim Terima Alokasi APBN 2024 Rp 2,68 Triliun, Kedua Terbesar Setelah Muba

Baca juga: 13 Kendaraan Dinas Pemkab Muara Enim Bakal Dilelang Secara Online

Lanjut Rizali, untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sebagai Aparatur Sipil Negara, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, kecuali hak pensiun.

Untuk pemberian gaji dan tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi daerah.

Untuk itu, dengan pelantikan PPPK ini,  hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Untuk itu, saudara harus memiliki kemampuan beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja keras sesuai dengan kompetensi yang saudara miliki.

Saat ini, sambung Rizali, PNS di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim sudah mengalami krisis karena setiap tahun selalu ada yang pensiun belum ditambah yang pindah dan meninggal, namun sebaliknya penerimaan ASN sangat jarang sekali sehingga tidak sebanding dengan ASN yang pensiun.

Dengan adanya rekrutmen dengam sistim PPPK ini tentu sedikit banyaknya akan bisa menutupi kekurangan PNS dilingkungan Pemkab Muara Enim.

"Bersyukur dan sabar, dalam bekerja jangan terlalu kepo dan terlalu Baperan serta tidak boleh mengumbar rahasia negara atau dilingkungan kerja masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved