Berita Viral

Dianggap Permalukan Guru SMK Denpasar Usai Tegur Hukum Siswi Telat, Arya Wedakarna Bisa Dilaporkan

Sekjen Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menanggapi terkait tindakan anggota DPD Bali, Arya Wedarkna yang viral tegur guru

Ig@aryawedakarna
Sekjen Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menanggapi terkait tindakan anggota DPD Bali, Arya Wedarkna yang viral tegur guru SMK hukum siswi gegara telat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sekjen Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menanggapi terkait tindakan anggota DPD Bali, Arya Wedarkna yang viral tegur guru SMK hukum siswi gegara telat.

Seperti diketahui, belum lama ini aksi guru SMKN 5 Denpasar ini viral dimedia sosial diunggah Instagram @terang_media, Rabu (17/1/2024) yang memperlihatkan guru itu ditegur oleh anggota DPRD Bali, Arya Wedarkna.

Adapun kejadian ini terjadi di SMKN 5 Denpasar, berawal dari dua siswa SMKN 5 telat datang ke sekolah hanya tiga menit dari waktu masuk dan dihukum oleh seorang guru BK (Bimbingan Konseling) menulis 1,5 jam.

Melihat aksi guru tersebut, Arya Wedarkna ini terlihat tidak setuju dengan metode yang diberikan oleh guru BK kepada siswa SMK tersebut dan menegurnya.

Menurut Arya, tindakan itu termasuk pembullyan terhadap siswa.

Viral di media sosial Senator Bali, Arya Wedakarna meluapkan amarah terkait ketidaksetujuannya terhadap siswa yang dihukum hanya karena telat 3 menit.
Viral di media sosial Senator Bali, Arya Wedakarna meluapkan amarah terkait ketidaksetujuannya terhadap siswa yang dihukum hanya karena telat 3 menit. (titkok/aryawedakarnasuyasa)

Hukuman itu dinilai telah berlebihan, diduga guru BK SMKN 5 Denpasar menyuruh siswanya untuk membuat tulisan sebanyak 2 lembar sehingga memakan waktu banyak untuk siswa dalam menulisnya.

Menanggapi hal itu, Heru Purnomo mengatakan tindakan anggota DPD Bali ini dianggap telah mempermalukan guru di SMKN 5 Denpasar.

Baca juga: Viral Curhat Guru Honorer di Bima Dipecat Hanya Lewat WA, Padahal Sudah Mengabdi 18 Tahun

Menurut Heru, perbuatan Arya itu dapat masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan.

Bahkan, menurut Heru, perbuatan Arya yang menyebarkan video peristiwa itu dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video tersebut," kata Heru. Dikutip dari Tribun-Medan.com, Minggu (21/1/2024).

Dirinya menilai niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

Seharusnya Arya perlu melakukan pendalaman dulu jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru.

Baca juga: Mengenal Sosok Suhendri Zoni Ayah Ammar Zoni Meninggal Dunia, Drop Usai Sang Anak Ditangkap Narkoba

Selain itu, Heru menilai penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.

"Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut," jelas Heru.

"Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut. Jika ternyata ada, maka si guru (pendidik) hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah, artinya ini sistem di sekolah tersebut bukan ide atau inisiaatif pribadi guru terdega pelaku," tambah Heru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved