Berita Musi Rawas

Pencuri Kambing di Musi Rawas Dijemput Polisi, Tak Mau Ganti Meski Sudah Dimediasi Kades

Samsuri alias Sam pencuri kambing di Musi Rawas dijemput polisi karena tak mau ganti rugi meski sudah dimediasi kepala desa setempat.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Samsuri alias Sam pencuri kambing di Musi Rawas dijemput polisi karena tak mau ganti rugi meski sudah dimediasi kepala desa setempat. Tersangka pencurian kambing (duduk tengah) saat diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Sabtu (20/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Samsuri alias Sam (32) warga Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dijemput paksa oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Dia dijemput polisi lantaran tak mau ganti rugi, usai ketahuan melakukan pencurian hewan ternak kambing milik tetangganya.

Pencuri kambing di Musi Rawas ini dijemput polisi karena tak mau ganti rugi meski sudah dimediasi kepala desa setempat.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah membenarkan hal tersebut.

Tersangka diketahui mencuri kambing milik SO (27) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura, di kandangnya pada Jumat (9/9/2023) sekira pukul 21.00 Wib.

Baca juga: Banjir di PALI, Warga Titip Sapi ke Polsek Tanah Abang, Khawatir Mati dan Dicuri Orang

Tersangka sendiri dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis (18/01/2024) sekita pukul 03.00 Wib di kediamannya di Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu.

Penangkapan tersangka sendiri bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada pelaku pencurian yang sedang berada di rumahnya di Desa Suka Makmur.

Kemudian, anggota langsung menuju ke lokasi, dan setelah melihat tersangka sedang tidur, anggota pun langsung meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Mura.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik tetangganya. Tak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kayu papan diduga bekas kandang hewan ternak yang dicuri tersangka.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-205 / XII / 2022/SPKT/Sat.Reskrim /Res.Mura / Sumsel, Tanggal 12 Desember 2022," kata Kasat.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak atau mematahkan kayu yang berada dikandang. Lalu melepas tali tambang yang berada dileher kambing korban.

Kemudian tersangka, langsung membawa kabur kambing korban. Selanjutnya keesokan harinya, korban berusaha mencari pelaku dan menemui pelaku, namun korban tidak bertemu dengan pelaku.

Pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, SA datang ke rumah korban dan bercerita kepada korban, bahwa yang mencuri kambingnya korban adalah Samsuri alias Sam (32).

Lalu, di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 Wib, korban bersama SA, langsung pergi ke rumah dan menemui Kepala Desa (Kades) Suka Makmur.

Setelah itu, korban langsung bercerita dan memberitahu kepada Kades Suka Makmur, bahwa yang telah mencuri kambing korban adalah Samsuri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved