Berita Viral
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun dan Denda Rp10 M Kasus Penipuan Robot Trading
Nasib crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo kini dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kasus investasi bodong robot tranding Auto Trade
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo kini dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kasus investasi bodong robot tranding Auto Trade Gold (ATG), Jumat (19/1/2024).
Seperti diketahui, Wahyu Kenzo beberapa waktu lalu tengah viral ditangkap kasus investasi bodong ATG yang dikelola dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama.
Kini crazy rich Surabaya dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan agenda putusan, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).
Dari pantauan TribunJatim.com di PN Malang, sidang berlangsung mulai pukul 09.10 WIB.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo.
Sedangkan ketiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Baca juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Kasus Dugaan Robot Trading, Seret Artis Tanah Air
Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.
Baca juga: Nasib Bayi yang Dilahirkan di Musala Lalu Ditinggalkan di Bawah Tangga, Dibawa ke RS, Ibu Dicari
Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.
Sebagaimana diketahui, aparat Polres Malang Kota menangkap crazy rich Surabaya yang merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WSD atau Wahyu Kenzo (WK).
| Buntut Tendangan Kungfu, Fadly Alberto Resmi Dilarang Bermain Bola Selama 3 Tahun oleh Komdis PSSI |
|
|---|
| Jeni Rahmadial Putri Indonesia Riau 2024 Tersangka Malapraktik Klinik Ditangkap, Gelarnya Dicabut |
|
|---|
| Sosok Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987, Viral Lagi di Tengah Kecelakaan Kereta di Bekasi |
|
|---|
| Nasib 15 Orang Jadi Korban Malpraktik Mantan Finalis Putri Indonesia, Ada yang Sampai Luka Bernanah |
|
|---|
| Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Diduga Terjerat Malapraktik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nasib-crazy-rich-Surabaya-Wahyu-Kenzo-kini-dijatuhi-vonis-10-tahun-penjara-dan-denda-Rp10-miliar.jpg)