Istri Otak Pembunuhan Suami di Karawang

Sosok Arif Sriyono Suami di Karawang Tewas Dibunuh yang Diotaki Istri, Karyawan PT Toyota

Inilah sosok Arif Sriyono (32) suami di Karawang jadi korban pembunuhan yang diotaki istrinya sendiri, Ossy Claranita (32), buruh pabrik di PT Toyota

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
cikwan suwandi/tribunjabar/Titkok/nanahdiana852
Inilah sosok Arif Sriyono (32) suami di Karawang jadi korban pembunuhan yang diotaki istrinya sendiri, Ossy Claranita (32), buruh pabrik di PT Toyota 

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok Arif Sriyono (32) suami di Karawang jadi korban pembunuhan yang diotaki istrinya sendiri, Ossy Claranita (32).

Korban sebelumnya sempat dikira tewas karena ulah begal pada Selasa (9/1/2024) malam.

Mayat Arif Sriyono ditemukan di di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Nekat Sewa Pembunuh, Ossy Istri Bunuh Suami di Karawang Kini Akui Menyesal: Tapi Mau Gimana Lagi?

Diketahui, Arif Sriyono merupakan karyawan buruh pabrik di PT Toyota Motor Maunfacturing Indonesia, sejak 2010.

Arif Sriyono (33) merupakan Warga Perum Griya Budiman Asri.

Ia menikah dengan wanita bernama Ossy Claranita.

Keduanya membuat perjanjian pranikah yang mana didalamnya tertulis tentang harta.

Hingga selama menikah, Arif Sriyono dan Ossy diketahui sering kekcok dan tidak harmonis lagi dikarenakan adanya perselingkuhan.

Ossy Claranita sang istri mengaku sering dimarahi dan tidak dipenuhi kebutuhan rumah tangganya oleh sang sauami.

Karena merasa sakit hati, hal inilah yang mendorong Ossy merencanakan untuk membunuh Arif.

Ossy merancang pembunuhan Arif Sriyono dengan membuat skenario seolah suaminya menjadi korban pembegalan.

Baca juga: Motif Ossy Claranita, Istri jadi Otak Pembunuhan Suami di Karawang, Sakit Hati dan Persoalan Harta

Teryata, Ossy Claranita sebagai otak pembunuhan mengajak Pandu (19) adik ipar korban, dan RZ sebagai eksekutor.

Ia kemudian meminta tolong orang bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya.

Kini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama istri korban, Ossy Claranita (32) sebagai otak pembunuhan, lalu Pandu (19) adik ipar korban, dan RZ sebagai eksekutor.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang didalangi istri korban di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024). Ossy tersangka pembunuhan suami di Karawang terancam penjara seumur hidup
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang didalangi istri korban di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024). Ossy tersangka pembunuhan suami di Karawang terancam penjara seumur hidup ((KOMPAS.COM/FARIDA))

Kepala Polres Karawang AKBP Wurdhanto Hadicaksono mengatakan, motif Ossy tega mendalangi pembunuhan suaminya karena sakit hati, dan juga persoalan ekonomi.

Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

Salah satunya adalah permasalahan ekonomi, di mana korban mulai membatasi nafkah kepada Ossy.

"Motif utamanya adalah sakit hati dan dendam," kata Wirdhanto, dilansir dari Kompas.com, Selasa, (16/1/2024).

Lebih lanjut karena permasalahan ekonomi itu, Ossy merencanakan menghabisi nyawa suaminya.

Kata Wirdhanto, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy saat merencanakan pembunuhan.

Sebab, jika korban Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris.

Sedangkan, jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan.

"Berdasarkan hasil keterangan, rupanya OC yang merupakan istri korban pun saat ini memiliki pil (pria idaman lain)," lanjut Wirdhanto.

Baca juga: Nasib Ossy Claranita, Istri di Karawang jadi Otak Pembunuhan Suami, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku kemudian menyusun rencana pembunuhan suaminya selama dua minggu.

Untuk modusnya, dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

"Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan. Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Hingga korban ditemukan penuh luka dan mengenakan helm oleh warga yang melintas pada Selasa (9/1/2024) sekitar 00.17 WIB.

Kini, Ossy mengaku tak akan meminta keringanan hukuman atas perbuatannya menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024) dilansir dari Tribunjabar.com.

Dengan tangan diborgol, Ossy mengaku dirinya pasrah dengan perbuatannya tersebut.

"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" lanjut Ossy.

Atas kejadian tersebut, Ossy terancam hukuman penjara seumur hidup.

Awal Mula Terungkap

Kepala Polres Karawang AKBP Wurdhanto Hadicaksono mengatakan, fakta tersebut terungkap dari serangkaian penyelidikan.

Polisi juga telah meneriksa sekitar 26 CCTV di sejumlah tempat, mulai dari sekitar rumah korban hingga tiga kilometer menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dari sana terungkap, kata Wirdhato, motif pembegalan hanyalah skenario semata.

"Ini pembunuhan yang direncanakan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ossy Claranita (32), istri di Karawang otaki pembunuhan suaminya, Arif Sriyono(32) membuat pengakuan. Ossy mengaku dirinya pasrah atas perbuatannya
Ossy Claranita (32), istri di Karawang otaki pembunuhan suaminya, Arif Sriyono(32) membuat pengakuan. Ossy mengaku dirinya pasrah atas perbuatannya (cikwan suwandi/tribunjabar)

Pertama istri korban, Ossy Claranita (32) sebagai otak pembunuhan, lalu Pandu (19) adik ipar korban, dan RZ sebagai eksekutor.

"Dua tersangka sudah kita amankan. Ada pun eksekutor, RZ, sedang kami buru," kata Wirdhanto.

Korban menderita luka di bagian leher, dada, dan perut. Pelaku juga membawa kabur motor milik korban.

Diberitakan sebelumnya, warga dikagetkan dengan adanya sesosok jasad di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diduga korban pembegalan.

Kapolsek Klari Kompol Andrian Nugraha menyebut pembegalan yang menyebabkan korban tewas di tempat.

"Iya benar terjadi peristiwa pembegalan dan korban ditemukan oleh warga yang sedang melintas," kata Andrian melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk keluarga korban.

"Kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah kita identifikasi melalui CCTV ada dua orang yang kita identifikasi," kata Abdul di Mapolres Karawang, Senin (15/1/2024).

Abdul mengatakan, tim gabungan yang memburu pelaku telah mengantongi sejumlah ciri - ciri pelaku.

Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved