Berita Polda Sumsel
Polisi Tangkap Dua Remaja Putri Duel Pakai Celurit, Motifnya Saling Ejek di Medsos
Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di vidio.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel terhadap video duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil yang viral di medsos beberapa hari lalu membuahkan hasil.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel mengunakan senjata.
Selain menangkap dua remaja putri petugas juga menangkap tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan.
Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel.
Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi, dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.
Baca juga: Jaga Silaturahmi, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto Bertukar Informasi dengan Jurnalis
Baca juga: Kapolda Sumsel Hadiri Acara Pisah Sambut Pejabat Baru Polda Sumsel
"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," kata Anwar Rabu (17/1/24).
Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.
Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," katanya.
berita polda sumsel
Berita Polda Sumsel Terupdate
Dua Remaja Putri Duel Pakai Celurit
Duel di TPU
Tribunsumsel.com
| Densus Berdayakan Eks Napiter, Gaungkan Pesan Nataru Aman dan Nyaman |
|
|---|
| Refleksi Akhir Tahun 2025, Polda Sumsel Catat Penurunan Kriminalitas dan Fatalitas Laka Lantas |
|
|---|
| Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik & Pengecekan Satker Operasional Polda Sumsel |
|
|---|
| Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Kamtibmas, Ribuan Satpam di Palembang Ikuti Apel Konsolidasi |
|
|---|
| 100 Personel Satbrimob Polda Sumsel Berangkat ke Aceh, Bantu Korban Terdampak Bencana Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Duel-dua-remaja-putri.jpg)