Remaja Putri Duel di Palembang Tersangka
Pengakuan Remaja Putri Duel Pakai Celurit di Palembang, Wasit dan Penonton Ikut Diciduk Polisi
PTR (14) dan INT (15) dua remaja duel pakai celurit di Palembang mengaku motif perkelahian mereka karena saling ejek dan tantang di sosial media.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PTR (14) dan INT (15) dua remaja duel pakai celurit di Palembang mengaku motif perkelahian mereka karena saling ejek dan tantang di sosial media.
Akibat perkelahian itu, wasit dan penonton yang menyaksikan duel ikut diciduk polisi.
"PTR ini terlalu menyombongkan diri sering koar-koar kalau dia sering menang dalam duel. Lalu kami saling tantang karena kesal lihat dia begitu ," ujar INT saat dirilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Menerima tantangan itu keduanya sepakat janji untuk melangsungkan pertarungan di TPU Talang Kerikil (kuburan cina) dan disaksikan oleh masing-masing kelompok mereka.
INT mengaku kenal PTR dari media sosial.
"Kenal dari medsos pak di Instagram. Saya baca story Instagram dia sok-sok membanggakan kemenangan dia, terus saya DM Instagramnya," katanya.
Baca juga: Penyebab Buya Syakur Meninggal Dunia Usia 75 Tahun, Sempat Kritis 2 Hari, Berawal Idap Asam Lambung

Kedua gadis tersebut bersama wasit dan penonton duel diciduk tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Total ada delapan orang remaja yang diamankan. Selain pelaku duel, polisi juga mengamankan KV yang berperan sebagai wasit serta empat orang lainnya sebagai penonton.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan INT sebagai tersangka.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan INT. Sementara satu lagi yakni KV wasit masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Untuk kedua gadis tersebut diterapkan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak, sementara KV masih proses pendalaman dan bisa dikenakan pasal penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
"Yang bertindak sebagai wasit bisa kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.
Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," katanya.
Orangtua Saling Lapor Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.