Pemilu 2024

Apa Itu PTPS dan KPPS dalam Pemilu 2024, Ini Pengertian, Jumlah, Tugas, Gaji dan Perbandingan

Mulai dari pengertian KPPS dan PTPS, tugas dan wewenang, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang akan diterima.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Apa Itu PTPS dan KPPS dalam Pemilu 2024, Ini Pengertian, Jumlah, Tugas, Gaji dan Perbandingan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat beberapa istilah yang sering didengar. Seperti satu diantaranya istilah KPPS dan PTPS yang belum banyak dipahami bagi masyarakat awam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memperkenalkan istilah dalam proses Pemilu 2024.

Mulai dari pengertian KPPS dan PTPS, tugas dan wewenang, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang akan diterima.

Selengkapnya, inilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024:

1. Pengertian KPPS dan PTPS

KPPS memiliki kepanjangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Sementara PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

2. Jumlah KPPS dan PTPS

Dalam peraturan perundang-undangan, anggota KPPS berjumlah 7 orang di setiap TPS.

Rinciannya, satu orang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya menjadi anggota KPPS.

Mereka dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang telah memenuhi syarat.

Komposisi keanggotaan KPPS pun harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Sementara untuk PTPS, hanya membutuhkan satu orang di setiap TPS.

Baca juga: Cara Mengisi Skrining Kesehatan KPPS Pemilu 2024 di Web Skrining BPJS, Aplikasi JKN dan WhatsApp

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved