Pemilu 2024

Apa Itu PTPS dan KPPS dalam Pemilu 2024, Ini Pengertian, Jumlah, Tugas, Gaji dan Perbandingan

Mulai dari pengertian KPPS dan PTPS, tugas dan wewenang, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang akan diterima.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Apa Itu PTPS dan KPPS dalam Pemilu 2024, Ini Pengertian, Jumlah, Tugas, Gaji dan Perbandingan 

Besaran gaji alias honor KPPS pada Pemilu 2024 kini sudah dinaikkan.

Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta.

Sementara anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta dan Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.

Kenaikan gaji juga dirasakan PTPS Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Panduan Cara Isi Data dan Upload Berkas KPPS di SIAKBA, Siapkan Foto, KTP Hingga Surat Sehat

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu. (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini bersumber dari https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/12/19/perbedaan-kpps-dan-ptps-dalam-pemilu-2024-tugas-masa-kerja-dan-perbandingan-gaji

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved