Perwira Polda Aceh Ditangkap Sabu
AKBP A, Perwira Polisi di Polda Aceh Ditangkap Bersama Seorang Bintara Karena Sabu, Terancam Dipecat
Kali ini, seorang perwira polisi di Polda Aceh ditangkap bersama seorang bintara karena kasus sabu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kinerja polisi kini kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, seorang perwira polisi di Polda Aceh ditangkap bersama seorang bintara karena kasus sabu.
Diketahui, perwira di Polda Aceh itu berpangkat AKBP dan seorang oknum polisi berpangkat bintara ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
AKBP berinisial A dan seorang bintara yang ditangkap terpisah.
Namun diduga memiliki keterkaitan ini memiliki sabu-sabu seberat satu ons.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).
"Ada anggota Polda Aceh yang ditangkap dua orang,
satu berpangkat AKBP dengan inisial A satu lagi bintara.
Ini masih dalam pendalaman oleh Polresta Banda Aceh," kata Wakapolda Aceh dikutip dari SerambiNews.com.
Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan 38,1 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Sitaan November- Desember 2023
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Ibra Azhari Tersandung Narkoba 6 Kali, 2005 Ketahuan Simpan Sabu Dipenjara
Ditanya apakah kedua personel Polri itu ditangkap karena memakai atau mengedar sabu-sabu?
Wakapolda mengatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
"Itu masih didalami oleh Polresta," kata Armia Fahmi.
Kedua personel itu, lanjut Wakapolda Aceh, ditangkap secara terpisah di Banda Aceh.
"Kita tangkap keduanya di Banda Aceh,
barang bukti satu ons sabu-sabu.
Keduanya ditangkap terpisah,
setelah ditangkap satu,
baru kita tangkap satu lagi," kata Wakapolda Aceh.

Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh.
"Pak Kapolda komit untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh.
Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat.
Kalau ada anggota terlibat,
ancaman hukumnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), kita tidak akan toleransi," tegasnya.

Amankan Sejumlah Kasus
Dalam rilis ini Polda Aceh sudah mengungkap tujuh kasus peredaran sabu, 38 kasus ganja, dan satu kasus ekstasi.
"Total barang bukti yang disita dalam kasus peredaran narkotika ini di antaranya sabu 32,1 kilogram,
ganja 80,5 kilogram,
dan ekstasi 5.000 butir,
dengan total tersangka seluruhnya 59 orang," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.