Berita Viral

Curhat Pilu Siti, Usaha Rongsokan Terganggu Gegara Tiang Listrik, Diminta Rp11 Juta untuk Pemindahan

Ia bingung bagaimana memasukan kendaraan ke dalam rumahnya sendiri karena tiang listrik berdiri kokoh di teras rumah.

Editor: Weni Wahyuny
tiktok/Sholehviral
Viral di media sosial protes warga terkait permintaan pindah tiang listrik di pekaranagn rumahnya diminta bayaran hingga Rp 11 juta oleh PLN. Siti mengaku usahanya terganggu gegara tiang listrik tersebut 

Merasa keberatan, Siti pun menghubungi pihak PLN kembali.

Dia kemudian berkonsultasi dengan pihak yang mengerti hukum.

"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," kata Siti.

Baca juga: Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak

Setelah itu, PLN melayangkan surat yang mencantumkan biaya pemindahan sebesar Rp 11 juta.

Melihat nominal tersebut, Siti kembali menajukan keringanan.

Namun akhirnya, biaya yang diminta tetap di angka Rp 11 juta.

"Ya jangan segitu (biayanya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya, tapi jangan segitu, pokoknya jangan Rp 11 juta," pinta Siti.

PLN sebut sudah sesuai prosedur

PT. PLN menyebutkan bahwa tindakan dan biaya pemindahan tersebut sudah sesuai degan prosedur.

Manajer PT.PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Farid mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," kata Miftachul saat dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (12/1/2024).

PLN juga mengaku telah mengantongi izin dari pemangku wilayah dan masyarakat sejak jaringan kelistrikan tersebut dibangun 37 tahun lalu.

"Pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah tersebut, PLN melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," katanya.

Bisa padamkan listrik 100.000 pelanggan

Terkait biaya Rp 11 juta yang dibebankan untuk memindahkan tiang listrik juga diklaim sesuai prosedur.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved