Pijat Terapis Bunuh Pasien
Nasib Istri Pelaku yang Bunuh & Mutilasi Pasien Pijat Terapis, Syok Saat Tahu & Kini Tertekan
Nasib istri pelaku bunuh dan mutilasi pasien pijat terapis kini tertekan dan syok.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib istri pelaku bunuh dan mutilasi pasien pijat terapis kini mengaku tertekan.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di rumah kos tersangka yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Usai membunuh dan memutilasi korban Adrian Prawono (34), tersangka yang bernama Abdul Rahman (44) ternyata langsung mengaku dan berterus terang kepada istrinya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Dari penyelidikan kami, saat peristiwa (pembunuhan dan mutilasi) itu terjadi, istri pelaku tidak berada di rumah kos. Sehingga, istrinya ini tidak menyaksikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (11/1/2024).
Diketahui, ternyata istri pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang ada di kawasan Sawojajar
"Lalu pada malam harinya (usai memutilasi dan membuang potongan tubuh korban), pelaku mendatangi istrinya dan menceritakan apa yang telah diperbuat. Hal itu membuat istrinya syok dan pingsan," jelasnya.

Meski sang suami telah menceritakan seluruhnya, namun si istri ini tidak berani melapor ke polisi.
"Sebenarnya, si istri ini takut dan tertekan. Lalu pelaku menyampaikan ke istrinya, bahwa ini adalah urusan saya," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Pria 60 Tahun Meninggal di Makam Orang Tua, Hidup Sebatang Kara Tanpa Istri dan Anak
Sebagaimana diketahui, Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.
Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Di mana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.
Baca juga: Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak
Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.
Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban yang dipendam.
Kronologi kejadian
Adapun awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.
Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.
Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.
Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.
Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.
Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.
Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Tubuh Korban Dipotong 8 Jam
Tersangka Abdul Rahman (44) memutilasi jasad korban, Adrian Prawono (34) selama 8 jam.
Diketahui juga, tersangka bukanlah warga Probolinggo. Melainkan, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
"Setelah membunuh korbannya, maka pada Senin, 16 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berangkat ke Pasar Besar. Dengan tujuan membeli 2 pisau untuk memotong jasad korban," ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terapis pijat, yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024).
Setelah itu, tersangka memutilasi jasad korban menjadi sebanyak 9 bagian
"Tersangka memutilasi jasad korban selama 8 jam. Dilakukan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," tambahnya.
Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.
Lalu tersangka menuju ke Sungai Bango untuk membuang serta mengubur kantong kresek tersebut.
"2 kantong kresek yang berisi bagian tengah badan (torso), potongan tangan dan kaki korban dibuang ke Sungai Bango. Pakaian korban maupun sajam yang dipakai juga dibuang ke Sungai Bango," ujar Kompol Danang Yudanto.
Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.
"Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki, dipendam tersangka di pinggiran sekitar Sungai Bango," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan sajam dan potongan tubuh korban yang dibuang tersangka ke Sungai Bango tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Pijat Terapis Bunuh Pasien
Nasib Istri Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Pasien
malang
Sholawat Bil Qurani Saamdi, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Buka Ponsel Mpok Alpa, Aji Kaget Temukan Jejak Kebaikan Sang Istri yang Tak Pernah Diceritakan |
![]() |
---|
Tangis Pelajar MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Gegara Lagu Ultah, Bupati Panggil Camat Sungai Bahar |
![]() |
---|
Lirik Timur ke Barat Selatan ke Utara Berjajar Pulau Pulau, Pica Pica 2 - Juan Reza Viral di Tiktok |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Camat Sungai Bahar Soal Insiden Lagu Ulang Tahun Saat Penampilan Drumband MTsN 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.