Berita Viral

Alasan Wanita di Sidoarjo Diminta Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, PLN Singgung Soal Dampak

Terungkap alasan wanita di Sukorejo, Sidoarjo diminta bayaran sebesar Rp 11 juta usai minta pindahkan tiang listrik di rumahnya, PLN klaim sudah izin

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tiktok/Sholehviral
Terungkap alasan wanita di Sukorejo, Sidoarjo diminta bayaran sebesar Rp 11 juta usai minta pindahkan tiang listrik di rumahnya, PLN klaim sudah izin 

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap alasan wanita di Sukorejo, Sidoarjo diminta bayaran sebesar Rp 11 juta usai mengajukan pemindahan tiang listrik di rumahnya.

Tiang listrik tersebut berada di pekarangan rumah wanita bernama Siti Khotijah ini di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.

Khotijah protes lantaran ia merasa tidak mampu dengan tarif yang diminta oleh pihak PLN untuk memindahkan tiang listri di rumahnya sendiri.

Baca juga: Mengenal Ken Campur, Food Vlogger Jepang yang Buat Viral Kasir Indomaret Fasih Berbahasa Jepang

Kini, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkannya mengenai viralnya hal ini.

Menurutnya, perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," terang Miftachul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512," kata dia.

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Baca juga: Viral Curhat Warga Ngaku Diminta Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik di Rumahnya

Klaim Sudah Berizin

Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin.

Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.

"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," kata Miftachul.

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, Klaim Ada Izin
PLN Angkat Bicara Soal Viral Warga Protes Bayar Rp 11 Juta Pindahkan Tiang Listrik, Klaim Ada Izin (Tiktok/Sholehviral- PLN)

Awal Viral

Sebelumnya, seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Sebelumnya, kasus ini sempat telah diviralkan sejak lama oleh warga terkait ingin memindahkan listrik di pekarangan rumahnya.

Pasca kontennya viral, wanita tersebut mengaku didatangi pihak PLN.

Baca juga: Awal Mula Kisah Cinta Maulana Anggota Polisi yang Viral Tilang Wanita Makassar, Berujung Menikah

Alih-alih menyelesaikan masalah, petugas PLN itu justru meminta bayar Rp 16 juta.

Petugas PLN dan warga setempat pun sempat bernegosiasi dan diturunkan Rp 5 juta.

Terbaru kini, warganya mendapat surat pemindahan tiang listrik dikenakan biaya Rp 11 juta.

"Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya mita Rp16 juta mundur jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunlkan Rp 5juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp11.044.522," kata Sholeh, dilansir dari Tiktok Sholehviral.

Pemilik akun menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam surat tersebut tertera soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

"Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik," tutur klien Cak Sholeh.

Tiang listrik ini, menurut klien Sholeh berada di halaman rumahnya sejak beberapa tahun silam.

"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta".

"Itu hitungannya darimana?", tegas Cak Sholeh lagi.

Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, tetapi malah dikenakan biaya.

Sementara dari pihak PLN sendiri tidak membayar sewa untuk menempatkan tiang listrik di tanah milik warga tersebut.

"Begini, mestinya (pemindahan tiang PLN) itu menjadi tanggungjawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan bukan.

Tanahnya orang, dimana dia dulu (PLN) menancapkan tiang di tanah orang.

Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggungjawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp 11 juta?", ungkapnya.

Viral Pula di Malang

Peristiwa lainnya dalam kasus serupa terjadi di Malang, Jawa Timur.

Beredar informasi curhatan warga yang mengaku diminta bayar Rp25 juta untuk menggeser tiang listrik dari halaman rumahnya.

Informasi yang dipublikasikan oleh @sosmedkeras di platform X itu terjadi di Malang, Jawa Timur.

Sang, pemilik rumah menginformasikan apabila ingin memindahkan tiang listrik yang dimaksud harus membayar Rp 25 juta ke PLN.

"Ketika seorang pria keluhkan saat tiang listrik mau dipindah dari rumahnya, harus bayar Rp 25 juta ke PLN," tulis penjelasan dalam unggahan tersebut, dikutip Jumat (12/1/2024).

Dalam informasi tersebut juga tertulis keluhan sang pemilik rumah.

"Viral, padahal tanah punya saya sendiri pindah tiang listrik saja disuruh menyiapkan uang 25 jt," tulis seseorang yang diduga pemilik.

Adanya kabar tersebut, Tribunnews mencoba menghubungi manajemen PLN untuk memastikan kebenaran informasi yang dimaksud.

Plh. Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Tumpang Widi Wibisono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pengajuan pemindahan tiang listrik oleh sang pemilik tanah.

"Setelah kami telusuri lokasi di video viral merupakan bengkel milik seorang warga di wilayah kecamatan Jabung, Kabupaten Malang," ungkap Widi kepada Tribunnews, Jumat (12/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lokasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan, pemilik tanah belum pernah mengajukan permohonan pindah tiang secara resmi ke PLN hingga hari ini," sambungnya.

Tak hanya soal polemik pengajuan pemindahan tiang listrik, PLN juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan biaya pemindahan senilai Rp 25 juta tidaklah benar.

PLN juga meminta konten yang berisikan informasi yang tak valid itu untuk segera dihapus.

"Adapun informasi biaya sebesar 25 Juta didapatkan dari pihak lain, bukan dari PLN," papar Widi.

"Selanjutnya, PLN menyampaikan kepada Sdr. Agus (pemilik tanah) apabila terdapat permohonan maupun pengaduan terhadap layanan PLN dapat disampaikan melalui PLN Mobile," pungkasnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved