Berita Palembang

Menunggak Pajak Parkir 2 Tahun Rp 600 Juta, Lahan Parkir Ruko di Jalan Rajawali Palembang Disegel

Menunggak pajak parkir selama dua tahun Rp 600 juta belum termasuk denda, lahan parkir ruko di Jalan Rajawali Palembang disegel, Kamis (11/1/2024).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Menunggak pajak parkir selama dua tahun Rp 600 juta belum termasuk denda, lahan parkir ruko di Jalan Rajawali Palembang disegel, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menunggak pajak parkir selama dua tahun Rp 600 juta belum termasuk denda, lahan parkir ruko di Jalan Rajawali Palembang disegel.

Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palembang dan Satpol-PP menyegel lahan parkir PT Kuala Permai yang menunggak pajak di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Kamis (11/1/2024).

Tempat usaha tersebut menunggak pajak yang harusnya disetorkan kepada Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp 600 juta.

Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pihak pengelola bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 lalu.

"Terhitung menunggaknya 2 tahun, tahun 2021 ada beberapa bulan yang dibayar. Tunggakan sekitar Rp 600 juta belum termasuk dendanya. Mulai tahun 2021 itu hanya beberapa bulan di bayar, sedangkan tahun 2022 ada yang mereka input tapi ternyata tidak membayar. Dan di tahun 2023 kemarin tidak dibayar sama sekali, " ujar Herly.

Baca juga: Banjir di Kecamatan Sukakarya Musi Rawas Surut, Akses Jalan Menuju Kabupaten PALI Kembali Normal

Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) memutuskan untuk menutup sementara parkir ruko karena sudah berapa kali melakukan pendekatan namun belum kunjung dibayar.

"Ini adalah cara terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya sudah ada pendekatan yang bagus kita lalui termasuk SKK di Kejaksaan juga sudah. Akhirnya tim memutuskan untuk menutup sementara," ungkapnya.

Herly menegaskan yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja, sementara untuk operasional ruko masih diperbolehkan.

"Parkirnya saja (yang ditutup). Untuk masalah operasional terserah pengelola kalau mau buka tanpa akses parkir keputusannya bukan ranah kami, " ujarnya.

Ia menambahkan jika pengelola ingin lahan parkir kembali dibuka harus membayar tunggakan dan menunggu hasil rapat tim OPAD.

"Kita juga tidak mau berlama-lama. Kalau pihak pengelola membayar kewajibannya dan nanti tim OPAD akan mengambil keputusan membukanya lagi, " katanya.

Kasatpol-PP Kota Palembang Drs Edwin Effendi menambahkan penyegelan ini sebagai bentuk pembinaan kepada pengusaha untuk taat membayar pajak.

Untuk lahan parkir nanti akan dialihkan pengelola ketika berkoordinasi dengan Dishub Palembang.

"Pengalihan terserah mereka mau disekitar sini asalkan tidak melanggar Perda. Nanti yang berkompeten mengaturnya Dishub," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved