Suami Bunuh Istri di Jember
Kronologi Jalil Tega Bunuh Istri di Jember, Dipukul Pakai Besi, Cemburu Dikira Selingkuh
Terungkap motof Jalil tega menghabisi nyawa istrinya pukul menggunakan batang besi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motof Jalil tega menghabisi nyawa istrinya pukul menggunakan batang besi.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (9/1/2024) di Dusun Sukosari RT 005/RW 004, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember tersebut telah menganiaya istrinya berinisial M, hingga meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Jalil kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jember.
Adapun motif Jalil tega menghabisi nyawa istrinya, M dijelaskan Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.
"Pelaku cemburu,
karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah terbuka,
pamitnya itu bekerja," ujarnya, Dikutip dari TribunJatimTimur.com, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya.
Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.
"Tindakan korban sudah diendus oleh suaminya. Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.
Baca juga: Detik-detik Mengerikan Saat Jalil Tega Membunuh Istrinya di Jember, Dipukuli Pakai Batang Besi
Dwi mengatakan saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut.
Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian di antara keduanya.
"Akhirnya tidak terima,
lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran.
kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.
Dwi mengatakan selama membangun rumah tangga bersama.
Pelaku dan korban memang sering bertengkar. Namun sang istri lebih banyak mengalah.
"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.
Baca juga: Merasa Direndahkan Anji Manji, Pengacara Firdaus Oiwobo Somasi Sang Penyanyi, Tuntut Permintaan Maaf
Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.
Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.
"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban.
Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku,
karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.
"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.
Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jlentrehnya.
Pelaku Sempat Kabur
Sementara Kepala Desa Jatisari Haris Tursina mengungkapkan terduga pelaku, sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
"Pelaku sempat menghilang dan dicari ke sawah, akhirnya menyerahkan diri.
Kan dicegat di rumahnya oleh polisi di TKP," ungkapnya.
Dia mengaku tidak mengetahui penyebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Hanya saja menurut keterangan tetangganya, pria tersebut tergolong tempramental
"Karena tahu-tahu sudah ada teriakan (korban) minta tolong.
Sehingga warga keluar rumah," katanya
Haris bilang, ketika korban keluar rumah usai dianiaya pelaku, perempuan itu sambil memegang kepala bagian belakang.
Rupanya bagian kepala itu dipukul memakai batang besi oleh suaminya.
"Posisinya saat keluar rumah. Terus ketemu anaknya dan dibawa ke Puskesmas. Tetapi nyawanya tidak tertolong.
Tadi ada (tetangga) yang tahu juga, (pelaku) mukulnya pakai slenger (batang besi) mesin traktor," ucapnya.
Baca berita lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.