Berita Palembang
SPBU di Banyuasin Selewengkan BBM Subsidi Kena Sanksi Pertamina, Distribusi BBM Disetop 30 Hari
SPBU di Banyuasin yang menyelewengkan BBM subsidi kena sanksi tegas Pertamina, distribusi BBM disetop 30 hari.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumsel tersebut dan terus memastikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu SPBU di Banyuasin yang menyelewengkan BBM subsidi kena sanksi tegas Pertamina, distribusi BBM disetop 30 hari.
"Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel," ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Viral Isi BBM Tidak Sesuai Takaran di SPBU Jakabaring, Ini Jawaban Pengelola SPBU
Sebagai wujud langkah tegas, lanjutnya, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari.
Sedangkan untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.
Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.
"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah" tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
SPBU di Banyuasin Selewengkan BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
Tribunsumsel.com
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.