Berita Palembang

SPBU di Banyuasin Selewengkan BBM Subsidi Kena Sanksi Pertamina, Distribusi BBM Disetop 30 Hari

SPBU di Banyuasin yang menyelewengkan BBM subsidi kena sanksi tegas Pertamina, distribusi BBM disetop 30 hari.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNNEWS.COM
SPBU di Banyuasin yang menyelewengkan BBM subsidi kena sanksi tegas Pertamina, distribusi BBM disetop 30 hari. Gambar ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sumsel  tersebut dan terus memastikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu SPBU di Banyuasin yang menyelewengkan BBM subsidi kena sanksi tegas Pertamina, distribusi BBM disetop 30 hari.

"Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel," ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Viral Isi BBM Tidak Sesuai Takaran di SPBU Jakabaring, Ini Jawaban Pengelola SPBU

Sebagai wujud langkah tegas, lanjutnya, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari.

Sedangkan untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah" tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved