Berita Selebriti

Ndhank Surahman Cabut Tuntutan Ganti Rugi Rp 35 M ke Andre Taulany, Sebut Nominal Terlalu Ekstrem

Ndhank Surahman Hartono, pencipta lagu 'Mungkinkah' mendadak mencabut gugatannya kepada Andre Taulany sebesar Rp35 miliar, ingin menyelesaikan sendiri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi/ig/sedangrame
Ndhank Surahman Hartono, pencipta lagu 'Mungkinkah' mendadak mencabut gugatannya kepada Andre Taulany sebesar Rp35 miliar, ingin menyelesaikan sendiri 

TRIBUNSUMSEL.COM- Ndhank Surahman Hartono, pencipta lagu 'Mungkinkah' mendadak mencabut gugatannya kepada Andre Taulany.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo kembali melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Pihak Ndhank bahkan menuntut Rp 35 miliar dan permintaan maaf langsung dari Andre Taulany di depan umum.

Baca juga: Reaksi Bingung Andre Taulany Dituntut Ndhank Pencipta Mungkinkah Rp 35 M, Klaim Selalu Bayar Royalti

Hal ini tak lepas buntut Ndhank meminta Andre Taulany dan Stinky tidak menyanyikan lagu Mungkinkah ciptaannya mulai 30 Desember 2023.

Namun belakangan, Ndhank menyebutkan, somasi keduanya itu telah gugur setelah dicabutnya.

"Somasi kedua gugur ketika saya cabut surat kuasa," kata Ndhank saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, ia menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp 35 miliar yang disampaikan kuasa hukumnya tidak masuk akal.

Ndhank mengaku ingin menyelesaikan persoalan itu dengan caranya sendiri.

"Ganti ruginya terlalu ekstrim, saya mau lebih rapi," kata Ndhank.

Baca juga: Ndhank Surahman Minta Maaf Somasi Andre Taulany Soal Lagu Mungkinkah, Bakal Cabut Laporan

Minta Maaf

Tak hanya mencabut gugatanya, Ndhank juga menyampaikan permintaan maafnya karena telah membuat kegaduhan imbas kisruh lagu Mungkinkah.

Ndhank mengaku menyesal telah melayangkan somasi tepatnya terhadap Andre Taulany.

Untuk itu, Ndhank Surahman kini mengaku akan mencabut laporan yang ia berikan ke Andre Taulany ke polisi melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo.

"Seluruh Indonesia, saya Ndhank Surahman Hartono saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi permintaan maaf kepada seluruh masyakarat Indonesia atas langkah saya dalam somasi bersama kuasa Hukum saudara Firdaus.

Karena dari awal saya membuat video larangan atau somasi tersebut adalah bertujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama Andre Taulany dan teman teman Stinky untuk membahas secara profesional terkait direct license untuk lagu lagu saya, karena itu saya menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan saya sadari karena sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari kesalahan dan saya segera menemui saudara Firdaus berbicara baik baik dan saya sudah mencabut surat kuasa saya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved