Berita Viral

Kronologi Oman Jadi Korban Salah Tangka Polisi, Alami Kekerasan dan Kaki Ditembak, Dapat Ganti Rugi

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com
Kronologi Oman Jadi Korban Salah Tangka Polisi, Alami Kekerasan dan Kaki Ditembak, Dapat Ganti Rugi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjuangan Oman Abdurohman, warga asal banten ini akhirnya berbuah hasil.

Setelah lima tahun yang lalu menjadi korban salah tangkap.

Akhirnya Oman mendapatkan ganti rugi.

Oman ialah pria yang menjadi korban salah tangkapoleh Polres Lampung Utara.

Atas kejadian tersebut, Oman akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Viral Kisah Oman Korban Salah Tangkap, Dipaksa Ngaku Rampok Kaki Ditembak, 5 Tahun Baru Diganti Rugi
Viral Kisah Oman Korban Salah Tangkap, Dipaksa Ngaku Rampok Kaki Ditembak, 5 Tahun Baru Diganti Rugi (Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com)

Perjalanan kasus salah tangkap

Dikuip dari Kompas.com Oman Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.

Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved