Berita Selebriti

Curhat Okie Agustina usai Resmi Cerai dengan Gunawan Dwi Cahyo : Keinginan Terakhir Mantan Suami

Ia berharap segalanya semakin baik, termasuk di kehidupan selanjutnya dengan status barunya saat ini.

|
Editor: Weni Wahyuny
youtube/Intens Investigasi
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi cerai. Okie mengaku bersyukur telah memenuhi permintaan sang suami yang meminta cerai 

Untuk diketahui, Okie pernah menikah dengan Pasha Ungu tahun 2003 dan bercerai di tahun 2009.

Okie kemudian menikah lagi dengan Gunawan Dwi Cahyo di tahun 2012 dan dikaruniai seorang anak laki-laki pada tahun 2014.

Okie kemudian mengajukan gugatan cerai atas permintaan Gunawan pada November 2023 lalu yang disebutnya tiba-tiba saja mengucap talak dan bersikeras ingin bercerai.

Gunawan Wajib Beri Nafkah Anak

Adapun dari keputusan perceraian tersebut, maka Gunawan Dwi Cahyi berkewajiban memberikan nafkah kepada putranya.

Nomimanl yang harus diberikan yakni sebesar Rp 5 juta per bulannya.

Melansir dari Tribunsyle.com, Senin (8/1/2024) Amar putusan itu dibacakan oleh kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai)," kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

"Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan)," lanjut Tora.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anaknya, Miro Materrazi, juga jatuh ke tangan Okie Agustina sampai menikah.

Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin seluas-luasnya pada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.

"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ucap Tora.

Lalu, terkait harta berupa rumah tinggal di daerah Bogor diperbolehkan untuk ditinggali selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, rumah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat," kata Tora.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved