Mutilasi di Malang
Kejamnya Abdul Rahman, Terapis yang Tega Mutiliasi Pasiennya, Tubuh Dipotong dan Dibuang ke Sungai
Hal tersebut ketika Abdul Rahman alias AR tega membunuh pasiennya bernama Adrian Prawono (34).
Dirinya menuturkan, bahwa tersangka AR telah mengakui perbuatan pembunuhan dan mutilasi tersebut.
"Tersangka AR mengakui dan kooperatif.
Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan.
Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Lalu untuk keberadaan mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK, ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar.
Dan sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungkandang.
Sementara itu, terkait identifikasi lebih lanjut tulang belulang potongan tubuh korban, polisi telah memanggil pihak keluarga.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.
Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Baca juga: Sosok Adrian Prawono, Korban Mutilasi Oleh Terapis di Malang, Pengusaha Kafe Sukses di Surabaya
Baca juga: Detik-detik Mengerikan Saat Terapis di Malang Mutilasi Pasien, Tubuh Dipotong dan Dibuang ke Sungai
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.
Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.