Breaking News

Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba

Tampang Diduga NN Artis Wanita Ditangkap Bersama Ibra Azhari Terkait Narkoba, Nunduk Tangan Diborgol

Tampang NN tertangkap kamera awak media saat digiring bersama aparat polisi untuk menjalani tes kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jumat, (5/1/2024)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Rasis Infotainment/Tribunnews/Herudi
Tampang NN tertangkap kamera awak media saat digiring bersama aparat polisi untuk menjalani tes kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jumat, (5/1/2024) 

Kemudian, polisi kembali menangkapnya pada 2003 akibat kasus penyalahgunaan kokain dan ekstasi.

Belum keluar dari sel tahanan, Ibra kedapatan mengonsumsi sabu di tahun 2005.

Atas perbuatannya, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Tahun 2013, Ibra Azhari divonis pidana enam tahun usai ditangkap karena mengonsumsi sabu.

Ia ditangkap Polda Metro Jaya di Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).

Terbaru, ia ditangkap karena sabu pada Rabu (3/1/2024) malam.

Berikut ini perjalanan kasus Ibra Azhari, dari kasus pertama pada tahun 2000 hingga terbaru 2024.

2000 Kasus Narkoba Pertama Ibra Azhari, Dihukum 2 Tahun karena Sabu

Ibra Azhari pertama kali ditangkap pada 2000.

Saat itu arang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu ditemukan polisi dari penangkapan Ibra Azhari.

Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Ibra harus menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus tersebut.

Baca juga: Terjerat Narkoba Berkali-kali, Ibra Azhari Minta Maaf ke Ayu Azhari 2019 Lalu, Kini Ditangkap Lagi

2003, Setahun Keluar Penjara Ibra Azhari Ditangkap Lagi

Baru setahun menghirup udara bebas, Ibra Azhari ditangkap lagi pada 2003 Ibra dengan barang bukti sabu.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan kokain dan ekstasi dari Ibra Azhari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved