CPNS dan PPPK 2023

Masa Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2023, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Ajukan Sanggah

Hasil seleksi akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Jumat (5/1/2024) hingga 12 Januari 2024.

Editor: Abu Hurairah
Tribunnews
Masa Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2023 

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Perhitungan Nilai SKD+SKB

Pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved