Berita Viral

Mengenal Gus Miftah Viral Gegara Bagi-Bagi Uang dan Dituduh Kampanye, Diduga Langgar Aturan Ini

Inilah profil Gus Miftah sosok pendakwah yang tengah viral di media sosial gara gara bagikan uang dan dituduh bagian kampanye.Gus Miftah diketahui m

Editor: Moch Krisna
Tribun News / Instagram/undercover.id
Sosok Gus Miftah Viral Bagi Bagi Uang ke Masyarakat, Heboh Dituding Lakukan Money Laundry 

Aksi tersebut kemudian diduga sebagai pelanggaran aturan Pemilu oleh Bawaslu Pamekasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024) mengatakan, berdasarkan video yang ia terima dan hasil penelusuran ke bawah, tindakan bagi-bagi duit termasuk pidana pemilu, berupa politik uang.

Suryadi bahkan menyebut pasal pidana yang bisa menjerat Gus Miftah.

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang. Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi.

Mereka adalah pemilik gudang, Gus Miftah serta orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3, Prabowo Subianto, serta beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.

Dikatakan, setelah meminta klarifikasi, selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved