Polisi Ditabrak Saat Atur Lalulintas

Sosok Aipda Suharseno, Meninggal Dunia Setelah Ditabrak Mobil Saat Bertugas di Klaten, Banit Dikyasa

Diketahui, Aipda Suharseno tewas setelah ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas di Simpang lima Klaten Townsquare (Klatos).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Solo
Sosok Aipda Suharseno, Meninggal Dunia Setelah Ditabrak Mobil Saat Bertugas di Klaten, Banit Dikyasa 

"Yang bersangkutan mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri, dinyatakan meninggal dunia kemarin sore," ucapnya.

Detik-detik Mengerikan Saat Aipda Suharseno Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Saat Bertugas di Klaten
Detik-detik Mengerikan Saat Aipda Suharseno Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Saat Bertugas di Klaten (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Saat Aipda Suharseno Meninggal Dunia Ditabrak Mobil Saat Bertugas di Klaten

Baca juga: Kronologi Bripda Novandro Cegah Kecelakaan, Relakan Aerox Hancur Jadi Ganjalan Bus Selamatkan Warga

Kronologi Kejadian

Personel Polres Aipda Suharseno Klaten meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis akibat insiden tabrakan yang dialaminya.

Dari rekaman CCTV yang diterima TribunSolo.com, terlihat kalau posisi polisi tersebut ditabrak dari belakang.

Mengenai sisi kiri polisi.

Sementara pengemudi diketahui bernama Bobi (35) warga Klaten, saat ini sudah di periksa pihak kepolisian.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui lalai," ucapnya.

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuhnya.

Ditambah, rekaman CCTV memperlihatkan pengemudi memegang hp saat mengendarai mobil.

Aipda Suharseno sendiri menderita luka berat, ia dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk mendapat perawatan.

"Korban luka di bagian pinggul sebelah kiri, sudah menjalani operasi," paparnya.

Dua minggu kurang setelah kejadian, ia meninggal dunia tepatnya pada hari Senin (1/1/2023) sore.

Kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan pasal kecelakaan lalulintas pasal 310 ayat 3, tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal. Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," pungkasnya.

Jenazah almarhum Aipda Suharseno dilakukan upacara pelepasan secara kedinasan.
Jenazah almarhum Aipda Suharseno dilakukan upacara pelepasan secara kedinasan.

Pemakaman Dipimpin Kapolres

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved