Berita Viral

Dulu Intel Narkoba, AF Pegawai BNN Pelaku KDRT di Bekasi Punya Jabatan Baru, Tertutup Soal Keuangan

Terungkap jabatan AF, pegawai di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat tega KDRT istri di Bekasi, sosok tempramental dan tertutup dengan keuangan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/kabarnegri/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/
Terungkap jabatan AF, pegawai di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat tega KDRT istri di Bekasi, sosok tempramental dan tertutup dengan keuangan. 

Bahkan, Yuliyanti mengaku beberapa kali melaporkan soal nafkah sang suami ke kantor BNN.

"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga saya," kata dia.

"Dia memang temptamental, ekonomi juga suami saya cenderung ketutup. Beberapa kali saya laporkan ke BNN terkait nafkah anak-anak saya," jelasnya.

Tangis YA istri yang alami kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, berprofesi sebagai ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi.
Tangis YA istri yang alami kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, berprofesi sebagai ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi. (Kompas.com)

Berkali-kali mencoba memperbaiki rumah tangganya dengan AF, Yulianti justru harus menelan kenyataan pahit.

Pilihan untuk rujuk, rupanya malah jadi bumerang.

Suaminya kembali melakukan KDRT berulang hingga 2023 ini. Peristiwa itu pun berujung pada laporan polisi kembali.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, AF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2024).

"Sudah tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Firdaus saat dikonfirmasi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai dokter forensik melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Hasilnya, korban mengalami luka pada bagian dahi sisi kanan, serta lecet pada punggung sebelah kiri.

Pihaknya lanjut Firdaus, bakal melakukan pemeriksaan terhadap AF setelah penetapan tersangka.

"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat tanggal 5 Januari 2024," ucapnya.

Baca juga: Kejamnya Pegawai BNN KDRT Istri 8 Tahun Ancam Bunuh Depan Anak, Kini Malah Ajukan Permohonan Cerai

Sebelumnya, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai kurang lebih tiga tahun hingga 2023.

"Saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami (tahun 2021), ternyata (suami) melakukan KDRT berulang," ungkap YA dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Bukannya berubah, FA justru semakin menjadi melakukan KDRT kepada istrinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved