Berita Selebriti

Segini Royalti Dibayar Stinky ke Ndhank Surahman Atas Lagu Mungkinkah : Jauh dari Kata Layak

Terungkap besaran royalti yang dibayar ileh grup band Stinky dan Andre Taulay, hanya Rp 500 ribu.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig @irwanstinky/Ig @ndhank_s_hartono
Irwan Batara personel Stinky (kiri) dan Ndhank pencipta lagu Mungkinkah sekaligus eks Band Stinky - Terungkap besaran royalti yang dibayar oleh grup band Stinky dan Andre Taulay, hanya Rp 500 ribu. 

"Jadi saya abaikan hal itu enggak masalah. Sudah dapat double dia dari lembaga kolektif royalti seperti KCI (Karya Cipta Indonesia) dia sudah dapat. Dan dari Stinky juga punya kebijakan untuk membagi kepada Ndhank," lanjut Irwan.

Somasi Andre Taulany dan Stinky

Diberitakan sebelumnya, melalui Instagram miliknya, Ndhank Surahman melayangkan somasi secara terang-terangan melarang Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.

Dalam keterangannya menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Kini Andre Taulany akan dilaporkan oleh seseorang bernama Ndhank Surahman Hartono ke polisi.

"Saya dan kuasa hukum saya akan lanjut melaporkan pelarangan penggunaan karya-karya oleh Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya," kata Ndhank di Instagram, Senin (1/1/2024).

Ndhank sebelumnya secara terang-terangan melarang Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.

"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono dikutip Tribunnews.com, Senin (1/1/2024).

Ndhank tidak menjelaskan berapa lama somasi tersebut dilayangkan oleh dirinya.

Namun yang jelas dalam keterangannya menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.

"Berdasar kan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak ekslusif berrhak dimiliki pencipanya," tegasnya.

Diketahui jika lagu Mungkinkah turut diciptakan dengan campur tangan dari Irwan Batara, sehingga Ndhank mempebolehkan mantan rekan satu grupnya itu membawakan lagu Mungkinkah dengan karya asli miiliknya atau ciptaannya.

"Jika saudara Irwan Batara sebagai personel dari Stinky tetap ingin membawakan lagu 'Mungkinkah' silahkan membawakan sesuai dengan partnya, yang berada pada ending lagu, yang isinya kau 'kusayang selalu kujaga, bla, bla, bla'," ucap Ndhank Surahman Hartono.

Jika Andre dan mantan personil Stinky kedapatan membawakan lagu "Mungkinkah" Ndak dan kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved