Cek Bansos Kemensos Go Id 2024 Terbaru, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar DTKS Kemensos

Inilah informasi cek bansos kemensos go.id 2024 terbaru lewat hp pakai NIK KTP lengkap dengan cara daftar DTKS 

Tayang:
Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Cek Bansos Kemensos Go Id 2024 Terbaru 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah informasi cek bansos kemensos go.id 2024 terbaru lewat hp pakai NIK KTP lengkap dengan cara daftar DTKS 

Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT, Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini memungkinkan Anda untuk melakukan verifikasi menggunakan KTP dan memperoleh informasi pencairan.

Pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengecek status pencairan mereka melalui link cek bansos Kemensos.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?

Baca juga: 10 HP Terbaru 2024 Harga 1 Jutaan, Ada Itel P55 5G, Redmi 13C, Galaxy A05, Realme C51, HOT 30FF

Cara cek tahu apakah data sudah terdaftar di DTKS

Cara Daftar DTKS Online untuk Jadi Penerima Bansos
Cara Daftar DTKS Online untuk Jadi Penerima Bansos (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

Berikut ini cara untuk mengecek apakah seseorang datanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kode captcha yang ditampilkan

- Klik tombol "Cari Data"

- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved