Berita Selebriti

Andre Taulany Bakal Dilaporkan ke Polisi Oleh Ndhank Karena Lagu Mungkinkah, Sudah Kirimi Somasi

Pasalnya, Ndhank Surahman Hartono tak segan-segan untuk melaporkan Andre Taulany dan Stinky ke polisi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Andre Taulany Bakal Dilaporkan ke Polisi Oleh Ndhank Karena Lagu Mungkinkah, Sudah Kirimi Somasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perseteruan antara Andre Taulany, Stinky dengan Ndhank Surahman Hartono tampaknya semakin memanas.

Pasalnya, Ndhank Surahman Hartono tak segan-segan untuk melaporkan Andre Taulany dan Stinky ke polisi.

Semua itu karena lagu Mungkinkah.

Diketahui, Ndhank Surahman Hartono melayangkan somasi secara terang-terangan melarang Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.

Dalam keterangannya menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Kini Andre Taulany akan dilaporkan oleh seseorang bernama Ndhank Surahman Hartono ke polisi.

"Saya dan kuasa hukum saya akan lanjut melaporkan pelarangan penggunaan karya-karya oleh Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya," kata Ndhank di Instagram, Senin (1/1/2024).

Ndhank sebelumnya secara terang-terangan melarang Andre Taulany untuk tidak menyanyikan lagu Mungkinkah dan beberapa lagu lainnya yaitu Jangan Tutup Dirimu.

"Selamat sore saya Ndhank Surahman Hartono hari ini tanggal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau somasi untuk diketahui banyak pihak bahwa mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya saya seperti Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu dan lain-lain sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ndhank Surahman Hartono dikutip Tribunnews.com, Senin (1/1/2024).

Ndhank tidak menjelaskan berapa lama somasi tersebut dilayangkan oleh dirinya.

Namun yang jelas dalam keterangannya menegaskan pelarangan menyanyikan karya tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

Sehingga hak dari pencipta lagu tersebut harus diutamakan.

"Berdasar kan UU Hak Cipta No 28 Tahun 2018 bahwa hak ekslusif berrhak dimiliki pencipanya," tegasnya.

Diketahui jika lagu Mungkinkah turut diciptakan dengan campur tangan dari Irwan Batara, sehingga Ndhank mempebolehkan mantan rekan satu grupnya itu membawakan lagu Mungkinkah dengan karya asli miiliknya atau ciptaannya.

"Jika saudara Irwan Batara sebagai personel dari Stinky tetap ingin membawakan lagu 'Mungkinkah' silahkan membawakan sesuai dengan partnya, yang berada pada ending lagu, yang isinya kau 'kusayang selalu kujaga, bla, bla, bla'," ucap Ndhank Surahman Hartono.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved