Lukas Enembe Meninggal Dunia

Harta Kekayaan Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Narapidana Korupsi KPK

Lukas Enembe meninggal saat berada di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Harta Kekayaan Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Narapidana Korupsi KPK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Gubernu Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Senin (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal saat berada di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan narapida kasus korupsi KPK yang telah divonis 8 tahun.

Lalu, banyak yang penasaran dengan harta kekayaan dari Lukas Enembe.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pada 31 Desember 2021.

Saat itu, Lukas Enembe sampaikan LHKPN dengan jabatan sebagai Gubernur Papua.

Dalam LHKPN itu, Lukas Enembe laporkan harta kekayaannya tembus Rp 33.784.396.870

Tercatat Lukas Enembe memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000

Di garasi, Lukas Enembe laporkan dirinya koleksi empat unit mobil dengan nilai Rp 932.489.600

Terlihat di LHKPN, Lukas Enembe memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563

Tercatat juga Lukas Enembe memiliki kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707

Cek harta kekayaan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di laman LHKPN pada Selasa 26 Desember 2023.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.604.441.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI 300.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI 100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI 204.441.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI 500.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI 10.000.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di KAB / KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI 2.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 932.489.600

1. MOBIL, TOYOTA FFORTUNER Tahun 2007, HASIL SENDIRI 300.000.000

2. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2007, HASIL SENDIRI 150.000.000

3. MOBIL, TOYOTA/JEEF LAND CRUISER Tahun 2010, LAINNYA 396.953.600

4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2010, LAINNYA 85.536.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 1.262.252.563

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 17.985.213.707

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 33.784.396.870

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 33.784.396.870

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - Tribunnews.com/Ibriza)

Profil Lukas Enembe

Inilah profil Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe lengser dari jabatan orang nomor satu di Papua pada Januari 2023 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan korupsi.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe sempat dirawat di RSPAD karena masih dalam proses pembantaran.

Lukas memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena mengidap gagal ginjal, dan beberapa kali kondisinya menurun.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," kata Budi, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun, Pernah PNS Sebelum jadi Gubernur Papua

Baca juga: Riwayat Sakit Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia, Derita Stroke hingga Gagal Ginjal

Sosoknya

Lukas Enembe merupakan pria kelahiran Tolikara, Papua pada 27 Juli 1967.

Riwayat pendidikan Lukas Enembe diawali pada tahun 1983 ketika menjadi siswa di SD YPPGI Mami, Tolikara pada tahun 1980.

Namun setelah lulus, ia pindah ke Sentani, Jayapura dan melanjutkan pendidikannya di SMPN 1 Jayapura.

Pemilik nama asli Lomato Enembe ini pun lulus SMP pada tahun 1983.

Lukas Enembe kemudian melanjutkan pendidikan menengahnya dengan masuk ke SMAN 3 Jayapuran dan lulus pada tahun 1986.

Lalu dirinya pun melanjutkan pendidikan tingginya ketika menempuhnya di Fakultasi Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi dan lulus pada tahun 1995.

Enam tahun berselang, Lukas Enembe sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership & Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Sempat Jadi PNS

Usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi, ia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997.

Namun pada tahun 2001 ia banting stir dan berkarir sebagai politisi.

Di tahun pertamanya, Lukas Enembe langsung maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil menang.

Tak sampai di situ, ia pun kembali maju dalam Pilkada sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya dan berpasangan dengan Henok Ibo pada tahun 2007.

Ia pun kembali menang dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada umur 40 tahun.

Karier politik Enembe pun semakin melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.

Ia berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.

Setelah selesai menjabat, Enembe pun kembali maju dalam Pilkada Papua pada tahun 2018.

Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal dan memenangkannya.

Mereka meraih suara sebesar 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Dengan raihan suara ini, ia kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Dideportasi dari Papua Nugini

Lukas Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi ketika dirinya dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.

Diwartakan Tribunnews, laporan tersebut tentang Lukas Enembe yang menuju ke Papua Nugini tanpa adanya kelengkapan dokumen dengan memakai jalur tikus.

Lalu, pada saat di Papua Nugini, Enembe disebut sempat dua hari bermalam.

Fakta ini diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono pada 2 April 2021.

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya.

Novianto menyebut Lukas Enembe diduga telah melanggara aturan imigrasi dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

Menanggapi hal ini, Lukas Enembe pun mengakui kesalahannya.

Pada kesempatan itu, ia menyebut perjalanannya ke Papua Nugini yaitu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG (Papua Nugini) pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," katanya pada 2 April 2021.

Selama perjalanan, ia dikawal ketat oleh aparat keamanan dari TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya.

profil Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal karena mengidap gagal ginjal, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan korupsi, sempat dideportasi dari Papua Nugini
profil Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal karena mengidap gagal ginjal, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan korupsi, sempat dideportasi dari Papua Nugini (Tribunnews.com)

Terlibat Kasus  Korupsi

Lukas ditangkap karena terjerat dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved