CPNS dan PPPK 2023

Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023

Berikut ini merupakan tahapan dan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatantahun 2023, bes

Tribunsumsel.com
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 

Pada bagian bawah, klik tombol 'tambah pendidikan', kemudian isi pendidikan sekolah dasar, menengah dan atas.

Setelah itu, selanjutnya pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, silakan klik tombol 'tambah kursus'.

Peserta wajib mengisi data-data yang bertanda bintang (*). Untuk pengisian data tempat, silakan isi dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kursus.

3. Riwayat Pekerjaan

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada).

Untuk riwayat pekerjaan, terdapat kolom yang tersedia seperti, perusahaan, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai dan seterusnya.

Sementara untuk riwayat penghargaan, terdapat kolom lencana penghargaan, nomor surat keputusan (SK), tanggal SK dan seterusnya.

Kemudian untuk riwayat prestasi, peserta dapat mengisi nama prestasi, tingkat dan tahun.

Jika ingin menambahkan riwayat pekerjaan, silakan klik tombol 'tambah riwayat pekerjaan'. Begitu pun dengan riwayat penghargaan dan prestasi.

Baca juga: 62 Kata-Kata Bijak Berisikan Resolusi Tahun Baru 2024 Untuk Meningkatkan Semangat dan Kualitas Hidup

4. Riwayat Keluarga

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Jika ingin menambah data pasangan, silakan klik tombol 'tambah riwayat suami/istri'. Apabila pasangan peserta seorang PNS, silakan klik NIP pasangan dan nama lalu klik tombol 'cari PNS'.

Jika pasangan bukan PNS, silakan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang secara lengkap. Begitu pun dengan riwayat anak.

5. Organisasi

Peserta wajib mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisi data lain-lain yang dibutuhkan. Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved