Cara dan Tips

www.ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online 2024, Ini Syaratnya KTP, KK, Alamat Email

Inilah syarat dan cara daftar NPWP Online mudah dan simpel cukup kunjungi laman website https://ereg.pajak.go.id/daftar

Editor: Abu Hurairah
DJP Online
www.ereg.pajak.go.id Daftar NPWP Online 2024, Ini Syaratnya KTP, KK, Alamat Email 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah syarat dan cara daftar NPWP Online mudah dan simpel cukup kunjungi laman website https://ereg.pajak.go.id/daftar

Adapun syarat daftar NPWP online 2023 bisa langsung cek sebagai berikut :

Mengutip dari peraturan PER 4/PJ/2020, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon sebelum mendaftar NPWP.

Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online, dikutip kemenkeu.go.id :

1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Bagi bagi Warga Negara Asing siapkan Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),

Baca juga: Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Formasi Guru di Lubuklinggau, Selesai Pemberkasan Langsung Kerja

2. Orang pribadi, yang menjalankan usaha

- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia

- Fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, bagi Warga Negara Asing

- Dilengkapi fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran.

- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Cara mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online

- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak.

- Atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id

Daftar NPWP Online Terbaru 2023
Daftar NPWP Online Terbaru 2023 (ereg.pajak.go.id)

Baca juga: Cara Melapor Gangguan Listrik PLN, Bisa Lewat Call Center Hingga PLN Mobile

Pendaftaran Akun (Langka 1 dan 2)

- Masukkan alamat email aktif.

- Kemudian masukkan kode Captcha

- Klik "daftar" untuk membuat akun.

Setelah itu akan muncul pop up 'Sukses', "Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun."

- Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Klik tautan verifikasi yang di kirimkan ke alamat email Anda.

- Lengkapi data jenis Wajib Pajak

- Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital

- Kemudian Isi kembali alamat email jika belum terisi

- Selanjutnya masukkan password.

- Masukkan nomor handphone yang masih aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pertanyaan yang hanya diketahui diri sendiri.

- Masukkan kode Captcha.

- Setelah itu klik "Daftar".

Baca berita menarik lainnya di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved