Denise Chariesta Tersangka

Razman Nasution Ngotot Penjarakan Denise Chariesta Meski Baru Lahiran, Sempat Diskusi dengan 2 Istri

Razman Nasution mengajukan syarat jika Denise Chariesta ingin bebas dari hukum usai diskusi dengan dua istrinya, tak pandang bulu meski baru lahiran

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Cumi Cumi
Razman Nasution mengajukan syarat jika Denise Chariesta ingin bebas dari hukum usai diskusi dengan dua istrinya, tak pandang bulu meski baru lahiran 

Ida dan Denise sempat adu mulut, sebelum akhirnya dilerai Razman.

Pada Februari 2023 lalu, Razman Arif Nasution gembira karena laporannya terhadap Denise Chariesta di Polda Sumatera Utara mulai menemui perkembangan.

Menurut Razman, polisi sudah menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Dengan status tersebut, Razman Nasution yakin kalau Denise Chariesta akan segera dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut.

Razman Arif Nasution Umumkan Status Tersangka Denise

Setelah setahun, Razman akhirnya lega karena laporan polisi (LP) yang telah mejalani proses penyidikan itu membuat Denise ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Razman menyampaikan kelanjutan proses hukum Denise dan bersyukur atas kabar tersebut.

"DR. RAN & Keluarga mengucap Syukur kepada Allah SWT & menghaturkan terimakasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Wakapolri, Bapak Kabareskrim, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimsus Polda Sumut, Bapak Kasubdit Cyber Crime Polda Sumut dan penyidik atas ditetapkannya sdri. Denise Chariesta alias Denise Cadel sebagai "Tersangka" terkait laporan polisi DR. RAN di Polda Sumut beberapa waktu lalu," tulisnya menyebut diri DR. RAN, dari singkatan namanya, dalam keterangan resmi di Medan, Rabu, 20 Desember 2023.

Razman mengaku telah mendapat SP2HP alias Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari kepolisian.

Ia membacakan inti dari surat tersebut.

"Tepatnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, saya mendapat surat SP2HP Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Di dalam surat yang dimaksud, disebutkan bahwa telah menetapkan terlapor yaitu saudari Denise Chariesta sebagai tersangka," ungkap Razman.

"Dari laporan polisi saya di Polda Sumatera Utara terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan saya miliaran rupiah dan dalam hal ini patut diduga saudari Denise Chariesta telah melanggar Pasal 27 ayat 3 atau Perubahan Undang-Undang IT Pasal 45 ayat 3 dan dapat juga nantinya pada juncto Pasal 310-311 KUHP," imbuhnya.

Razman merasa bahwa dirinya telah dipermalukan oleh Denise, sehingga mengambil langkah hukum.

"Dalam hal ini saudari Denise Chariesta telah secara sengaja mempermalukan saya, menghina saya, merendahkan saya, dan bahkan dapat diketagorikan melakukan ujaran kebencian kepada saya dan ini sangat-sangat merugikan saya," tuturnya.

Ia juga mengucap syukur lantaran laporannya terhadap Denise akhirnya menemukan titik terang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved