Berita Palembang

BPOM Palembang Beri Sanksi 2 Apotek dan 1 Pedagang Besar Farmasi, Kasus Penanganan Hukum 2023

BPOM Palembang memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan (PSK) pada dua apotek dan satu pedagang besar farmasi (PBF) selama tahun 2023.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
BPOM Palembang memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan (PSK) pada dua apotek dan satu pedagang besar farmasi (PBF) selama tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan (PSK) pada dua apotek dan satu pedagang besar farmasi (PBF) selama tahun 2023.

Sanksi dijatuhkan karena apotek dan PBF melanggar undang-undang.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Drs Zulkifli Apt, didampingi Kabid Penindakan, Tedy Wirawan, saat menggelar press release akhir tahun mengungkap sepanjang tahun 2023 terjadi penurunan penindakan hukum dibandingkan tahun 2022 lalu.

"Ya terjadi penurunan, jika dibandingkan tahun 2022, penanganan perkara di BPOM Palembang menurun. Jika sebelumnya 2022 tercatat 6 perkara, kini di tahun 2023 ada hanya 5 perkara saja," ungkapnya.

Lanjut Tedy, dimana di tahun 2023, kasus obat dan makanan yang mendominasi, tidak lain obat tradisional 50 persen, pangan 29 persen, obat 14 persen. Sedangkan untuk kosmetik hanya 7 persen.

"Nah di tahun 2022 kemarin, yang mendominasi obat tradisional, kosmetik dan pangan," bebernya.

Baca juga: Nataru 2024, Polres Empat Lawang Kerahkan 71 Personel, Siapkan 2 Posko di Jalan Lintas Sumatera

Diketahui, penurunan penindakan hukum tersebut, sambung Tedy, bertanda dengan kinerja tim di lapangan cukup berhasil dalam mengedukasi masyarakat.

"Ada tiga strategi yang dilakukan BPOM untuk melindungi masyarakat dari minuman, obat, pangan dan kosmetik berbahaya jika dikonsumsi tubuh yaitu upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan," katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, Tim BPOM bukan mengawasi perkotaan saja melainkan juga sudah merambah ke plosok-plosok yang sulit di jangkau.
Alhasil, banyak kemajuan dan sedikit ditemukan pelanggaran.

Kendati ditemukan pelanggaran yang dilakukan apotik, gudang ataupun minimarket, BPOM tidak semerta-merta melakukan penindakan hukum, tapi harus melalui prosedur tetap (protap) sesuai Undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

"Sanksi yang kita berikan bagi toko, warung, minimarket atau apotik yang melakukan pelanggaran berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan (PSK). Tahun ini yang diberikan sanksi PSK ada 2 apotik yaitu di Palembang dan Ogan Ilir, serta satu pedagang besar farmasi (PBF) di Palembang," ungkapnya.

Tedy juga mengimbau kepada masyarakat khusunya Palembang agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi.

"Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadarluarsa. Jangan lupa juga cek klik, kemasan, label, izin edar, kadarluarsa sebelum membeli ataupun memilih produk pangan," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved