Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Fatwa, Fatwa Individu, Fatwa Kolektif, Fatwa MUI dan Hukum Melaksanakan Fatwa dalam Islam

Fatwa ditetapkan berdasarkan keterangan Alquran, hadits, ijma dan qiyas. Keempat sumber ini merupakan sumber dalil hukum syariah yang telah disepakati

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Pengertian Fatwa, Fatwa Individu, Fatwa Kolektif, Fatwa MUI dan Hukum Melaksanakan Fatwa dalam Islam 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Pengertian Fatwa, Fatwa Individu, Fatwa Kolektif, Fatwa MUI dan Hukum Melaksanakan Fatwa dalam Islam.


Istilah atau kosa kata fatwa berasal dari bahasa Arab.

Fatwa (Arab: فتوى, fatwā) adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam.

Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat".
Secara etimologi, fatwa adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan.

Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.

Dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Fatwa dapat diajukan dalam bentuk perseorangan maupun kolektif, dengan identitas yang jelas maupun tidak.

Dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah hasil ijtihad atau keputusan bersama ulama (mufti) tentang peristiwa hukum yang diajukan kepadanya.


Fatwa sering digunakan untuk menjelaskan aturan-aturan dari fenomena-fenomena yang muncul di tengah masyarakat.


Contohnya adalah menjelang Pemilu, untuk mencegah rakyat Indonesia tidak menyalurkan hak suara memilihnya, MUI akhirnya mengeluarkan fatwa haram golput.

Dasar Penetapan Fatwa
Pada dasarnya, fatwa ditetapkan berdasarkan keterangan Alquran, hadits, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber ini merupakan sumber dalil hukum syariah yang telah disepakati oleh ulama.

Kemudian, ulama menyepakati validitas sumber tersebut sebagai sumber hukum syariah, berdasarkan firman Allah di dalam Alquran Surat An-Nisa’ ayat 59

Surat An-Nisa Ayat 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟
ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved