Berita Nasional
BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi Bulan Desember 2023, Seger Cek Persyaratan dan Nama Anda
Diketahui, BSU atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan bakal kembali cair bagi pekerja.
BSU ini bakal diterima pada bulan Desember 2023 dengan besaran Rp 600 ribu.
Diketahui, BSU atau subsidi gaji ini diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja termasuk sebagai calon penerima BSU. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk dapat tergolong sebagai penerima BSU.
Bantuan ini diberikan sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 kepada para pekerja yang ekonominya terdampak akibat pandemi.
Kali ini pemerintah kembali mencairkan BSU untuk membantu masyarakat imbas kenaikan bahan pokok jelang akhir tahun 2023.
BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini banyak sekali karyawan yang mencari info soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 kapan cair. Pasalnya, menjelang akhir tahun ini, BLT dari Kemnaker ini belum kunjung cair.
Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan cair pada pertengahan tahun ke karyawan dan selesai di akhir tahun.
Sebelum mengecek daftar penerima BSU kali ini, baiknya simak dulu syarat penerima BSU sesuai Pemenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:
Syarat Penerima BSU
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca juga: Bank Sampah Mobile Prabumulih Binaan PLN UID S2JB Jadi Top 5 Kategori BSU Terbaik Se- Indonesia
Baca juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja 2023 Boleh Diikuti oleh Penerima BSU, BPU dan PKH, Cair Rp 4,2 Juta
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023
Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Melalui Laman BPJ Ketenagakerjaan
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.
2. Melalui Website Kemnaker
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Selanjutnya, login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data
calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
3. Melalui Pospay
Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.
Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.
Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.
Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".
Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.
Masukkan data pribadi.
Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".
Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com.
berita nasional
BSU BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.