Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh

Sosok Muhammad Amin Tersangka Penyelundupan Rohingya di Indonesia, Dulu jadi Pengungsi di Aceh 2022

Inilah sosok Muhammad Amin (35), warga asal Myanmar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Indonesia.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI/serambi.com
Inilah sosok Muhammad Amin (35), warga asal Myanmar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Indonesia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Muhammad Amin (35), warga asal Myanmar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Indonesia.

Diketahui, Muhammad Amin berperan sebagai kapten kapal, pengarah semua warga yang hendak keluar dari Cox's Bazar, Bangladesh menuju ke Indonesia.

Ternyata, Amin menerima uang Rp 14 sampai Rp 16 juta per orang sebagai "tiket".

Sebanyak 137 orang pengungsi tersebut akhirnya terdampar di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Baca juga: Penjelasan Pengungsi Rohingya Soal Buang Nasi Bungkus Berujung Viral, Ngaku Cuma Suka Makanan Pedas

Pernah jadi pengungsi

Muhammad Amin tercatat pernah mendarat di wilayah Aceh Utara dengan status pengungsi Rohingya.

Saat itu dia ditempatkan di camp wilayah Aceh Utara dan tinggal selama empat bulan.

"Tersangka ini sebenarnya tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian Muara Batu Aceh Utara, selama lebih kurang tiga atau empat bulan," kata Kapolresta, Senin (18/12/2023), seperti dikutip dari Antara, dilansir dari Kompas.com.

Setelah itu Amin justru melarikan diri dari kamp Aceh Utara menuju Dumai dan menyeberang ke Malaysia untuk mencari kerja.

Di Negeri Jiran, Amin bertahan selama enam bulan setelah itu dia kembali pulang ke kamp Cox's Bazar, Bangladesh.

Dari sana dia mulai merencanakan penyelundupan warga Rohingya ke Indonesia dengan motif ekonomi.

Baca juga: Pilunya Bryan Ijazah S1 Dibakar Mantan Pacar Tak Bisa Lagi Dicetak Ulang, Ini Kata Pihak Kampus

Bahkan Amin bersama agen utama mematok harga Rp14 juta - Rp16 Juta per orang untuk bisa berlayar ke Indonesia.

Dia pun membawa 137 orang termasuk dirinya ke Indonesia.
"Jadi tersangka MA mengumpulkan uang dari warga Rohingya, kemudian menyetor kembali kepada Yunus di Bangladesh. Jadi kami temukan itu di dalam handphone yang bersangkutan," paparnya.

Menurutnya uang tersebut digunakan untuk membeli kapal dan keperluan tersangka.

"Jadi kapal Rohingya itu tidak gratis. Kapal itu dibeli sekitar 2 juta taka atau sebesar Rp 280 juta. Uangnya didapatkan dari mana? dari uang dikumpulkan untuk menghimpun dan diberangkatkan ke Indonesia," kata dia.

MA(35) adalah warga Myanmar yang menjadi Kapten kapal pengangkut pengungsi
MA(35) adalah warga Myanmar yang menjadi Kapten kapal pengangkut pengungsi, ditetakan sebagai tersangka TPPO oleh Polresta Banda Aceh.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved