Kasus Anak Nia Daniaty

Nasib Nia Daniaty Terseret Kasus Penipuan CPNS Diminta Kembalikan Rp 8,1 Miliar, Kini Gadaikan Rumah

Inilah nasib dari Nia Daniaty yang terseret kasus putrinya, Olivia Nathania melakukan penipuan CPNS hingga diminta kembalikan uang Rp 8,1 Miliar.

Tribun Seleb
Nasib Nia Daniaty Terseret Kasus Penipuan CPNS Diminta Kembalikan Rp 8,1 Miliar, Kini Gadaikan Rumah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib dari Nia Daniaty yang terseret kasus putrinya, Olivia Nathania melakukan penipuan CPNS hingga diminta kembalikan uang Rp 8,1 Miliar.

Baca juga: Awal Mula Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar, Terseret Kasus Putri Penipuan CPNS

Imbas hal tersebut, Nia Daniaty kini harus mengalami nasib pilu mengganti rugi para korban dari Olivia Nathania hingga nekat mengadaikan rumahnya.

Nia Daniaty diketahui mengadaikan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.

Awal Mula Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar, Sang Putri Lakukan Penipuan CPNS
Awal Mula Nia Daniaty Diminta Kembalikan Uang Rp 8,1 Miliar, Sang Putri Lakukan Penipuan CPNS (Kolase Tribun Sumsel)

Menurut mantan suaminya, Farhat Abbas, Nia Daniaty menggadaikan rumah mereka senilai Rp 3,5 miliar.

"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

Bahkan Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.

"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''

''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.

Tak hanya itu saja, aset Nia Daniaty bahkan terancam disita jika tak membayar kerugian senilai Rp 8,1 Miliar.

Hal tersebut terjadi lantaran pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi," kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

"Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari," ujarnya.

"Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini," tutupnya.

Baca juga: Klarifikasi Marshanda Soal Hubungan dengan Vicky Prasetyo, Sebut Sosok yang Jadi Inspirasi: Nyaman

Baca juga: Detik-detik Pemakaman Jenazah Zhafirah Korban Erupsi Gunung Marapi, Didampingi Teman Hingga Walikota

Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Tribunnews.com)

Lebih jauh, sebelumnya diketahui bahwa kasus perkara perdata penipuan CPNS dengan tergugat Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan turut tergugat Nia Daniaty sudah mencapai putusan.

Sayangnya, meskipun sidang tersebut merupakan puncak dari kasus CPNS bodong, baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty kompak tak hadir.

Dalam putusannya, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa ketiganya sudah dipanggil.

Akan tetapi, mereka tetap tak datang sehingga putusan dilakukan secara verstek.

"Tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," bunyi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Reaksi Maxime Bouttier Ditanya Alasan Pacaran dengan Luna Maya, Singgung Netizen Soal Perbedaan Usia

Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty benar melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan tersebut.

Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty juga diharuskan mengembalikan uang para penggugat sebesar Rp 8,1 Miliar.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000," bunyi putusan tersebut.

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dari pernikahannya dengan Mohamad Hisham.
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dari pernikahannya dengan Mohamad Hisham. ((Youtube Entertainment News))

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved