Berita PTBA
Kuasa Hukum : Langkah Akuisisi PTBA Terhadap PT SBS Melalui PT BMI Telah Patuhi dan Penuhi Ketentuan
Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS melalui anak perusahaan PT BA yakni PT SMS masih dalam pemeriksaan perkara.
Agenda sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang mendengarkan kesaksian dari tiga orang mantan petinggi PT SBS, Senin (18/12/2023).
Ketua Tim Kuasa Hukum keempat Terdakwa, Dr Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta
peraturan internal perusahaan.
Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada
tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.
"Sebab tindakan para terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Soesilo Aribowo dalam pernyataan tertulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.
Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.
Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain.
Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan.
Dan berikutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.
Sebelum diambil keputusan untuk akuisisi, manajemen PTBA secara internal, lewat tim perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.
"Dalam review awal tersebut Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS," ujarnya.
Kuasa hukum juga menyatakan adanya kekeliruan Penyidik dalam mengkualifikasi PT BMI maupun PT SBS sebagai BUMN.
Hal ini tentu saja tidak tepat dan keliru, sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
berita ptba
PTBA
Akuisisi PTBA Terhadap PT SBS
Tribunsumsel.com
Kasus Korupsi Akusisi Saham PT SBS
pt sbs muara enim
PT SBS
SIBA Bukit Asam Meningkatkan Kesejahteraan Melalui Industri Lokal |
![]() |
---|
PTBA Bawa Pulang Empat Penghargaan dari Global ESG Awards di Dubai |
![]() |
---|
PT Bukit Asam Menuju Perusahaan Energi Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Terbukti Rugikan Negara, Lima Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Dibebaskan |
![]() |
---|
Update Sidang Dugaan Korupsi PTBA,5 Mantan Petinggi PT BA dan PT SBS Dituntut 18-19 Tahun Penjara |
![]() |
---|