Berita PTBA

Kuasa Hukum : Langkah Akuisisi PTBA Terhadap PT SBS Melalui PT BMI Telah Patuhi dan Penuhi Ketentuan

Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidan

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ketua tim kuasa hukum keempat terdakwa dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA, Soesilo Aribowo 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS melalui anak perusahaan PT BA yakni PT SMS masih dalam pemeriksaan perkara.

Agenda sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang mendengarkan kesaksian dari tiga orang mantan petinggi PT SBS, Senin (18/12/2023).

Ketua Tim Kuasa Hukum keempat Terdakwa, Dr Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta
peraturan internal perusahaan.

Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada
tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.

"Sebab tindakan para terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai perbuatan melawan hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Soesilo Aribowo dalam pernyataan tertulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.

Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017.

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain.

Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan.

Dan berikutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS.

Sebelum diambil keputusan untuk akuisisi, manajemen PTBA secara internal, lewat tim perencanaan korporat melakukan review awal mengenai potensi langkah akuisisi PT SBS.

"Dalam review awal tersebut Tim Perencanaan Korporat berkesimpulan bahwa PT SBS memiliki potensi mendukung program kerja perseroan, dan Tim Perencanaan Korporat mengusulkan agar dilakukan Due Diligence secara rinci dan survei terhadap Alat-Alat Berat (A2B) yang dimiliki, serta negosiasi dengan Pihak PT SBS," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan adanya kekeliruan Penyidik dalam mengkualifikasi PT BMI maupun PT SBS sebagai BUMN.

Hal ini tentu saja tidak tepat dan keliru, sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved