Breaking News

Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba

Lesunya Ammar Zoni Saat Polisi Beberkan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Ekspresi wajah Ammar ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, terancam 4 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana/Youtube Intens Investigasi
Ekspresi wajah Ammar ditutup masker dan terus menunduk ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, terancam 4 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM- Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait kasus Ammar Zoni ditangkap karena narkoba untuk ketiga kali, pada Jumat (15/12/2023).

Ammar Zoni bersama satu tersangka lainnya turut dihadirkan dalam konferensi pers di depan awak media.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi pun menguraikan ancaman hukuman Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Setelah 3 Kali Ketangkap Narkoba

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga didenda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Tampil untuk kesekian kali di hadapan awak media dengan menggunakan baju tahanan, Ammar hanya mampu tertunduk lesu.

Ekspresi wajah Ammar ditutup masker dan terus menunduk lesu ketika dihadirkan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.

Tak ada momen Ammar menyampaikan penyesalan atau permohonan maaf karena tersandung kasus narkoba ketiga kalinya.

Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.

"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023) dikutip dari Tribunnews.com

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.

Nasib Ammar Zoni, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Setelah 3 Kali Ketangkap Narkoba
Nasib Ammar Zoni, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M Setelah 3 Kali Ketangkap Narkoba (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com)

Dalam keterangannya, Kombes Pol M Syahduddi memperlihatkan dua jenis narkotika yang ditemukan bersama Ammar. Ada pula beberapa alat pendukung lainnya yang digunakan Ammar untuk mengonsumsi narkoba.

"Diamankan dua barang bukti, yang pertama 4 paket sabu dengan total berat 4,36 gram. Kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1, 35 gram. Ada pula 1 buah alat untuk memakai narkoba dan kertas papir yang biasa digunakan sebagai media mengonsumsi ganja, dan 1 unit HP," jelas Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12).

Lebih lanjut, Syahduddi juga mengungkap sosok pemasok narkoba yang memberikan barang haram tersebut kepada Ammar. Berdasarkan pengakuan Ammar, sosok tersebut berinisial AH.

"Didapat informasi bahwa narkotika jenis ganja dan sabu yang diperoleh Ammar Zoni ini didapat dari seseorang yang bernama AH. Kemudian untuk memastikan bahwa benda tersebut betul mengandung narkotika, kita melakukan pemeriksaan barang bukti dan positif mengandung kandungan yang ada di dalam narkotika jenis ganja, dan mengandung amfetamin serta metamfetamin yang ada di dalam narkotika jenis sabu," tuturnya.

Baca juga: Curhat Pilu Irish Bella Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Mantap Ceraikan: Ikhlas, Sabar Tak Berujung

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba.

Kali ini Ammar ditangkap di Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Saat menangkap Ammar Zoni, polisi menyita barang bukti sabu dan ganja.

Sebagai informasi, Ammar Zoni baru bebas dari penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.

Irish Bella Pasrah

Ibu dua anak itu memilih menyerahkan nasib dan segala proses hukumnya kepada pihak kepolisian.

"Kalau mbak Irish sendiri sih menyerahkan ini kepada proses hukum aja ya karena memang ini (Ammar) sudah ditangkap ya, sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, mbak Irish menyerahkan saja kepada proses hukum seperti itu," kata Nurul kuasa hukum Irish Bella di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan hari ini, Kamis (14/12/2023) dilansir dari Tribunseleb.com.

Nurul juga memastikan jika perkara perceraian Ibel dan Ammar tak akan tertunda karena kasus ini.

Pasalnya, ada pengacara Ammar yang disebut akan menjadi perwakilan sang aktor.

"Kalau diproses persidangan sendiri itu tidak ya (tidak terganggu karena Ammar ditahan), karena memang tergugat sudah menandatangani surat kuasa itu jauh ya sebelum ditangkap dan itu sudah ada jadwal sidang juga dan karena sudah ada kuasa hukum jadi cukup kuasa hukumnya saja yang mewakili," tutur Nurul.

Selain itu, sejak Ammar Zoni dibebaskan beberapa waktu lalu pun, Irish Bella dan sang suami tidak lagi tinggal satu rumah.

Keduanya sudah tak tinggal satu rumah sejak dilakukan penahanan terhadap Ammar pada Maret lalu.

"Kalau mbak Irish sendiri pisah rumahnya sudah lama ya, sejak bulan Maret ya, ini udah hampir delapan bulan ya atau sembilan bulan ya, jadi memang mereka sudah tidak satu rumah.

Karena itu, Ibel disebut tak tahu menahu soal aktivitas Ammar setelah keluar penjara, termasuk kabar penangkapan sang suami untuk yang ketiga kali.

"Jadi terkait aktivitas yang dilakukan oleh suaminya mbak Irish sama sekali nggak tahu, aktivitas ketika keluar dari penahanan sampai hari ini ya, mbak Irish tidak tahu sama sekali. Mbak Irish hanya tahu nya ketika suaminya datang ke rumah untuk bertemu dengan anak-anak," terang Nurul.

Nurul mengatakan bahwa sejak awal kliennya memang sudah mantap bercerai karena kasus narkoba.

Yang mana, Irish Bella disebut sempat berat untuk melayangkan gugatan cerai terhadap Ammar.

"Memang menjadi bagian dari alasan perceraian salah satunya adalah karena sudah menggunakan narkoba dan tertangkap ya di bulan Maret itu, itu menjadi alasan,” tukas Nurul.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved