Pasien Meninggal di Pondok Gus Samsudin

Kronologi Wanita Meninggal di Toilet Pedepokan Gus Samsudin, Sempat Izin Pamit Jalani Terapi

Beginilah kronologi SWT (59), seorang wanita ditemukan tewas di pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin, pada Senin (11/12/2023), tak kunjung pulang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
kolase dok.surya
Beginilah kronologi SWT (59), seorang wanita ditemukan tewas di pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin, pada Senin (11/12/2023), 

Atas dasar rekaman CCTV itu, kata Dwi, polisi lantas melakukan pengecekan ke kamar mandi di area pondok dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.

Pintu lantas didobrak dan didapati SWT sudah tidak bernyawa dengan tubuh telentang.

Pihak keluarga, lanjutnya, juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak pondok dan meminta tidak dilakukan otopsi atas jasad SWT.

Pada Selasa (12/12/2023), jenazah SWT telah dibawa ke Surabaya untuk dimakamkan.

Tak Punya Izin

Kasus meninggalnya pasien di Pondok Nuswantoro membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Jawa Timur langsung mengecek ke lokasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, mengatakan, pengecekan lapangan akan dilakukan, terutama untuk memastikan apakah benar ada praktik pengobatan alternatif atau tradisional di Pondok yang dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati itu.

“Kami akan lihat kembali apa benar buka praktik pengobatan.

Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin,

tapi kok tetap praktik pengobatan,” ujar Christine saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/12/2023) malam.

Seorang wanita berinisial SWT (59), ditemukan tewas di toilet pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin, pada Senin (11/12/2023), sempat izin berobat.
Seorang wanita berinisial SWT (59), ditemukan tewas di toilet pondok Nuswantoro milik Gus Samsudin, pada Senin (11/12/2023), sempat izin berobat. (Dok.Surya)

Baca juga: Padepokan Gus Samsudin Jadi Sorotan, Karena Ada Pasien Meninggal di Pondok Miliknya, Tak Berizin

Menurut Christine, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar belum pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.

Bahkan, izin praktik pengobatan tradisional milik Padepokan Nur Dzat Sejati itu sudah dicabut pada Agustus 2022.

Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.

“Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyatataannya tidak melakukan pijat,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan juga akan meminta informasi terkait terapi apa yang diberikan kepada SWT.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved