Berita Prabumulih

Kejaksaan Negeri Prabumulih Hadir Tak Hanya Menindak Namun Mencegah Korupsi

Kejaksaan Negeri Prabumulih bahkan gencar menjadi narasumber terkait anti korupsi di dinas-dinas, perusahaan bahkan ke sekolah dan kampus.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Jajaran Kejaksaan Negeri Prabumulih hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum gratis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Hidup di negeri yang maju, aman dan bebas dari korupsi tentu menjadi tujuan dan keinginan semua orang termasuk masyarakat Kota Prabumulih.

Namun menciptakan negeri yang bebas korupsi tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum saja dan dilakukan dari pemerintah pusat saja namun juga oleh semua pihak dan dari segala penjuru daerah di Indonesia.

Hal itulah yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sejak beberapa tahun terakhir.

Tidak hanya melakukan pemberantasan atau menindak para pelaku korupsi, namun perbaikan sistem, pengawasan kegiatan pemerintah serta swasta dan sosialisasi tentang hukum, pelayanan hukum gratis, meningkatkan kesadaran warga tentang hukum serta hal lainnya terus dilakukan.

Dari sisi pencegahan korupsi, Kejari Prabumulih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui program jaksa sambang sekolah, bahkan ada trobosan jaksa membuka layanan dan penyuluhan hukum ke keluarhan dan desa-desa di kota Prabumulih.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Prabumulih dibawah pimpinan Roy Riyadi SH MH juga mengaktifkan program KIYAI (Konsultasi dan Pelayanan Hukum Gratis) yang dibuka di Citimall Kota Prabumulih.

Masyarakat yang berbelanja di mall bisa sekalian konsultasi dan meminta pelayanan hukum gratis langsung dari para jaksa.

Jajaran Kejaksaan Negeri Prabumulih bahkan gencar menjadi narasumber terkait anti korupsi di dinas-dinas, perusahaan bahkan ke sekolah dan kampus.

Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mulai dari jenjang terendah yakni sekolah hingga pekerja jika korupsi tidak boleh dilakukan.

Dari sisi pemulihan kerugian negara, selain melakukan lelang-lelang aset hasil sitaan dari kasus tidak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Prabumulih juga memiliki program anyar yang hanya dimiliki kejaksaan di daerah satu-satunya di Sumatera Selatan.

Program anyar itu yakni Aplikasi Sipungar atau Sistem Digitalisasi Pemulihan Keuangan Negara. Aplikasi ini merupakan aplikasi untuk mempermudah kewenangan bantuan hukum kepada pemerintah dalam penagihan dan pemulihan keuangan negara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui aplikasi ini Kejari Prabumulih berhasil 100 persen dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan perusahaan - perusahaan, kontraktor ke kas negara.

Perusahaan yang menjadi temuan BPKP ada kerugian negara secara otomatis akan masuk sistem dan pembayaran bisa dilakukan melalui sistem. Dengan kata lain kontraktor perusahaan tak perlu lagi datang ke Kejari Prabumulih.

Di tahun 2023 saja, Kejari Prabumulih berhasil menyelamatkan Rp 1,4 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara, dimana sekitar Rp 700 juta hingga Rp 800 juta dari tindak pidana korupsi.

Kemudian dari sisi penindakan, hingga saat ini sudah cukup banyak tersangka bahkan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang dijebloskan kepala Kejari Prabumulih dan jajaran ke sel tahanan.

Mulai dari gratifikasi atau suap pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif, tiga komisioner Bawaslu, Kontraktor dan Lurah, dkorupsi dalam kegiatan elektronik warung (e-warung) gotong royong dari kemensos, korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Konstruksi (KMK) dan terbaru dugaan korupsi SPJ Fiktif di Dishub Prabumulih.

Hukum Mensejahterakan Masyarakat

Sesuai data Tribun Sumsel, di zaman kepemimpinan Kajari Roy Riyadi SH MH sudah hampir 15 orang narapidana dan tersangka yang diringkus dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tahun 2022 saja ada enam perkara tindak pidana korupsi ditangani Roy Riyadi.

Meski banyak melakukan penindakan, Kejaksaan Prabumulih juga aktif melakukan pencegahan dan mengaktifkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Prabumulih.

Kejari Prabumulih tidak mau menindak perkara khususnya di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih sebelum ditangani oleh APIP, hal itu sesuai aturan yang ada.

"Kehadiran hukum harusnya bisa bermanfaat, memperbaiki sistem, bukan hanya berbicara penjara tapi filosofinya hukum dapat mensejahterakan masyarakat," ungkap Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH di beberapa kesempatan.

Mantan penyidik KPK itu mengatakan penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum namun menjadi tugas semua pihak.

"Penanganan korupsi menjadi tugas bersama dan kita terus lakukan sosialisasi pencegahan kepada kelurahan, desa, sekolah bahkan mahasiswa," katanya.

Dalam penanganan korupsi, Roy Riyadi mengaku tidak melihat besar kerugian yang ditimbulkan tapi yang dilihat perkara itu 'jahat' atau tidak.

"Kenapa jahat, karena yang kami cari ini orang jahat. Contoh perkara e-warung dimana dana bantuan masyarakat digelapkan dan siap komisioner KPU sehingga demokrasi seharusnya adil dan transparan tapi justru menggunakan money politik," katanya di Podcast Nanas.

Sama halnya perkara perjalanan dinas fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri Prabumulih, menurut Roy banyak yang bertanya kok perkara ditangani hanya kerugian Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

"Tapi saya katakan dalam penanganan perkara korupsi ini saya mencari orang yang jahat, coba kita pikirkan uang yang semestinya pegawainya atau stafnya yang dapat tapi semua honor yang harus diberikan justru diambil, ada sampai 18 kali hak mereka perjalanan dinas dipotong, ini saya pikir perlu diberi efek jera karena selain penindakan saya seimbang dengan pencegahan," katanya.

Roy mengatakan dirinya pernah menangani tindak pidana korupsi dengan kerugian sebesar Rp 1,3 triliun dan pernah juga menangani tindak pidana korupsi kerugian Rp 200 juta.

"Semua itu tidak semata-mata nilai kerugian tapi memang harus ada efek jera, kami melihat jika kerugian dibawah 100 juta dan tidak masuk kategori rakus memakan hak orang maka kami kerjasama dengan APIP," lanjutnya seraya mengatakan korupsi harus diperbaiki sistemnya.

Semua jaksa di Kota Prabumulih saat ini diturunkan untuk turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang ada di Bumi Seinggok Sepemunyian termasuk dana desa dan dana Bantuan Operasional Sekolah maupun lainnya.

"Karena saya melihat dengan kewenangan kita yang besar ini maka kita harus memberikan peran maksimal dan terbaik, bagaimana korupsi itu bisa kita berantas dan diminimalisir," tegas Roy.

Upaya hukum mulai dari pencegahan secara masif dan penindakan dilakukan kejaksaan negeri Prabumulih mendapat apresiasi banyak tokoh masyarakat di kota Prabumulih salah satunya dari Suryani.

Warga Kelurahan Patih Galung itu menilai kehadiran jaksa yang aktif diharap membuat kota Prabumulih khususnya menjadi terbebas dari korupsi.

"Dengan adanya jaksa yang masif melakukan sosialisasi dan penindakan membuat para pejabat ekstra hati-hati dalam menjalankan tugas dan tidak semena-mena, harapan kita kedepan kejaksaan negeri Prabumulih ini tetap seperti ini bahkan lebih gencar lagi," harapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved