Berita Viral
Awal Mula Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka Berawal Bela Diri Tusuk Pencuri Hingga Tewas
Awal mula Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka, berawal bela diri lawan pencuri hingga tewas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka, berawal bela diri lawan pencuri hingga tewas.
Niat awal membela diri, justru pria yang bekerja sebagai peternak justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Kejadian ini bermula saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.
Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget saat melihat ada dua orang pria yang tak dikenalnya mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.
Merasa aksinya dipergoki, Waldi (pencuri) langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.

Tak tingga diam, Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun.
Kemudian, dengan cepat menusuk gunting itu tepat di dada Waldi.
"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang setia mendampingi Muhyani. Dikutip dari Kompas.com
Baca juga: Sosok Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri Hingga Tewas, Kini Sakit
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.
Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Kondisi Muhyani Peternak Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri, Jatuh Sakit Tak Ada Biaya Berobat
Ditetapkan Tersangka
Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.
"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke Polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.

Nuraen mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.
Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Namun berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.
Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
Kendati begitu, Merasa tak ada keadilan yang diperoleh keluarganya, Rosehah meminta tolong kepada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.
Alasan Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com.
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri atau harusnya lari dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif.
"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan.
Kondisi Muhyani Jatuh Sakit
Kini kondisi kesehatan Muhyani menurun usai penahanan ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).
Sejak keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, dan kembali berkumpul bersama keluarga, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan maling ternak tewas hanya tertidur di kamarnya.
Hal ini diungkap oleh anak Muhyani yang mengatakan bahwa sang ayah saat ini tengah jatuh sakit paru-paru.
"Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayaknya drop kaget dan kepikiran juga (nasibnya)," kata anak Muhyani, Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023). Dikutip Kompas.com
Rohili mengatakan ayahnya itu sudah sempat berobat ke klinik terdekat agar penyakitnya sembuh.
Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dilakukan rontgen di laboratorium.
Rontgen dilakukan guna mendiagnosa masalah kesehatan yang dialami Muhyani.
Namun dengan keterbatasan biaya, kata Rohili, yang menyebabkan saran dari klinik itu tidak dilakukan, apalagi harus menjalani rawat inap.
Sehingga, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing ini pulang kembali kerumah.
"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klinik berobatnya Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.
Menurut Rohili, kondisi kesehatan ayahnya saat ini disebabkan karena masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Meski sudah keluar dari tahanan, Muhyani akan tetap menjalani proses persidangan di pengadilan hingga dinyatakan tak bersalah.
"Belum tenang pikiran nya, kalau belum vonis bebas kata abah. Jadi abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya syok pas ditahan kemaren," kata Rohili.
Penjelasan kompolnas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.
Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.
"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.
Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.
Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.
Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Berita viral
Muhyani Tersangka Tewasnya Pencuri Kambing
Awal Mula Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka
Sosok ASN Bapenda Kota Bandung, Lama Bolos Kerja dan Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Kini Dipecat |
![]() |
---|
VIDEO Cerita Menkeu Purbaya Diprotes Hotman Paris Rugi usai Bunga Deposito Turun: Itu Tujuan Saya |
![]() |
---|
Viral Video Sebut Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Resmi Dicopot dari Kursi DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Herly, Sekdis Koperasi Dicopot Gubernur Sumut Imbas Main Hp dan Wajibkan Kado Ultah |
![]() |
---|
Viral Bangunan Mirip Toilet di Boyolali Habiskan Anggaran Rp112 Juta, Ini Penjelasan Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.