Berita Viral
Awal Mula Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka Berawal Bela Diri Tusuk Pencuri Hingga Tewas
Awal mula Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka, berawal bela diri lawan pencuri hingga tewas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Kondisi Muhyani Peternak Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri, Jatuh Sakit Tak Ada Biaya Berobat
Ditetapkan Tersangka
Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.
"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke Polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.

Nuraen mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.
Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Namun berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.
Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
Kendati begitu, Merasa tak ada keadilan yang diperoleh keluarganya, Rosehah meminta tolong kepada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.
Alasan Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun Jatim dari Tribun-Medan.com.
Tribunsumsel.com
Berita viral
Muhyani Tersangka Tewasnya Pencuri Kambing
Awal Mula Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka
Sosok ASN Bapenda Kota Bandung, Lama Bolos Kerja dan Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Kini Dipecat |
![]() |
---|
VIDEO Cerita Menkeu Purbaya Diprotes Hotman Paris Rugi usai Bunga Deposito Turun: Itu Tujuan Saya |
![]() |
---|
Viral Video Sebut Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Resmi Dicopot dari Kursi DPRD Gorontalo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Herly, Sekdis Koperasi Dicopot Gubernur Sumut Imbas Main Hp dan Wajibkan Kado Ultah |
![]() |
---|
Viral Bangunan Mirip Toilet di Boyolali Habiskan Anggaran Rp112 Juta, Ini Penjelasan Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.