Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar Beserta Besaran Gajinya

Berikut ini merupakan cara daftar, syarat, hingga besaran honor bagi masyarakat yang akan bergabung dengan KPPS selama Pemilu tahun 2024.

Tayang:
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar Beserta Besaran Honornya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menjelang Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang, KPU RI secara resmi mengumumkan pembukaan pendafatran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) sejak kemarin Senin (11/12/2023).

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari KPPS saat Pemilu 2024, maka dapat langsung melakukan pendaftaran.

Adapun sebelum itu, perlu diketahui dahulu syarat, cara daftar hingga besaran honor atau gaji tiap-tiap anggota KPPS selama masa kerjanya.

Berikut ini merupakan cara daftar, syarat, hingga besaran honor bagi masyarakat yang akan bergabung dengan KPPS selama Pemilu tahun 2024.

Baca juga: LINK Contoh Pendaftaran dan Surat Pernyataan, Syarat Dokumen Daftar KPPS Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas.tv (12/12/2023) berikut adalah syaart yang perlu diketahui oleh calon anggota KPPS Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Pendaftaran KPPS Ogan Ilir Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari ini, Berikut Dokumen Persyaratannya

Selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang diperlukan, di antaranya:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

**

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Ini Dokumen, Syarat Hingga Informasi Gajinya

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi calon KPPS yang telah memenuhi syarat maka bisa langsung mengunjungi kantor Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
  • Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
  • Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

**

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Itulah tadi syarat, cara daftar, besaran honor hingga jadwal pelaksanaannya lengkap.

Baca berita dan artikel lainnya di google news.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved