Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Ini Dokumen, Syarat Hingga Informasi Gajinya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023. Berikut ini dokumen syarat hingga tata cara daftarnya

Tayang:
Serambinews
Ilustrasi kota suara. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka 11 Desember, ini dokumen, syarat hingga informasi gajinya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka pada 11 Desember 2023 mendatang.

Infromasi tersebut disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (29/11/2023) lalu.

Nantinya setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, dilansir dari Kompastv.

Adapun batas usia yang telah ditetapkan untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 adalah 55 tahun.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari Antara.

Adapun pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.

Baca juga: KPU PALI Rekrut 4.333 Anggota KPPS Pemilu 2024, Syarat dan Berkas Harus Disiapkan

Baca juga: Cek Persiapan Pemilu, Bupati Ingatkan PPK-Panwascam Tegakkan Netralitas dan Hindari Pelanggaran

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Bisnis Percetakan Tembus Omzet Hingga Ratusan Juta Sebulan

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
  2. Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  4. Foto Copy KTP-El;
  5. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;
  6. Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
  7. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  8. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  9. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  10. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  11. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  12. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  13. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  14. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  15. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved