Pengacara Diarak Cabuli Gadis
Siasat Licik Pengacara diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur di Serang, Iming-imingi Belikan Handphone
Siasat J (43), oknum pengacara diarak warga usai diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- J (43), oknum pengacara diarak warga usai diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
J diamankan di kediamannya di komplek perumahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu 6 Desember 2023.
Rupanya, pencabulan tersebut dilakukan oknum pengacara itu terjadi sejak 11 bulan lalu.
Aksi itu dilakukannya dengan siasat mengelabui korban dengan menjanjikan sesuatu.
Baca juga: Sosok J Pengacara Diarak Warga Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Tangani Kasus Suami Norma Risma
Melansir dari Tribunbanten.com, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.
Oknum pengacara itu memberikan iming-iming barang kepada korban demi melakukan tindakan tak senonoh.
"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).
Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).
SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.
Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).
Baca juga: Jangan Pak, Ampun, Rintihan Pilu D Dianiaya Suami, Terjadi Sebelum Panca Bunuh 4 Anak Kandung
Pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).
Kini, pengacara tersebut diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.