Dukun Cabul di Lubuklinggau

Kronologi Terbongkarnya Praktik Dukun Cabul di Lubuklinggau, Suami Korban Kaget Pergoki Aksi Pelaku

Aksi bejat G (49), dukun palsu alias Cabul terungkap oleh suami korban yang kaget melihat istrinya hendak dicium sang dukun.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
DOK POLISI
G (49) dukun cabul di Lubuklinggau, Sumsel kini sudah ditangkap polisi 

Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi, dalam kamar mandi istri tersangka sudah menyiapkan air kembang.

Tersangka saat itu masuk kedalam kamar mandi berdua dengan korban.

Disitulah terjadi tindakan asusila yang pertama kali oleh tersangka terhadap korban. 

Disitu korban sempat menepis sehingga tersangka pun keluar kamar mandi. 

"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.

Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir.

Namun tersangka memanfaatkan kesempatan itu dengan kembali berupaya berbuat tak pantas terhadap korban. 

Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023  Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau  dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.

"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.

"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal  Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved