Pria Bunuh Teman Wanita di Kos Medan

Viral Pria Bunuh Wanita di Kos Usai Hubungan Asusila, Ngaku Ingkar Beri 1 Juta dan Minta Dinikahi

Viral aksi keji Panji Satria membunuh teman wanitanya, Echa Tampubolon di kosan usai melakukan hubungan asusila, emosi dibohongi dijanjikan 1 juta..

Tribun Medan/Alfiansyah
Viral Pria Bunuh Wanita di Kos Usai Hubungan Asusila, Ngaku Ingkar Beri 1 Juta dan Minta Dinikahi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral aksi keji dari seorang pria, Panji Satria yang membunuh teman wanitanya, Echa Tampubolon di kosan usai melakukan hubungan asusila.

Baca juga: Firasat Fitria Wulandari Sebelum Tewas Dibunuh Alung, Sempat Ungkap Permintaan Terakhir ke Sahabat

Diketahui jika Panji tega menghabisi nyawa Echa di indekost Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/11/2023) lantaran emosi dibohongi dijanjikan 1 juta dan korban minta dinikahi.

Awalnya Panji diduga tergiur bujuk rayu korban yang menjanjikan uang Rp 1 juta.

Saat itu Echa Tampubolon pun meminta Panji datang ke kosannya dan melakukan hubungan asusila.

Usai melakukan aksinya, Panji meradang karena tau Echa tidak memberikan uang yang dijanjikannya.

Panji Satria yang membunuh teman wanitanya, Echa Tampubolon di kosan usai melakukan hubungan asusila
Panji Satria yang membunuh teman wanitanya, Echa Tampubolon di kosan usai melakukan hubungan asusila (Tribun Medan)

Bahkan Echa justru meminta Panji membatalkan pernikahannya dengan calon istri yang digelar pada 3 Desember 2023 dan menikahinya.

Hal tersebut sontak membuat Panji mosi lalu mencekik korban hingga tewas.

"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher,"kata Frans sepupu Panji memberikan penjelasan pada Selasa (5/12/2023) dilansir dari Tribun Medan.

Sementara itu Panji mengenal Echa lewat aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

Baca juga: Cara Alung Sembunyikan Jasad Fitria Wulandari di Ruko Kosong, Punya Akses Kunci Hingga Mudah Masuk

Baca juga: Heboh Ria Ricis Singgung Istri Ngemis Nafkah ke Suami Lewat Komentar TikTok, Sindir Teuku Ryan?

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.

"Kenalan sama Echa sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Kronologi Versi Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyampaikan kronologi pembunuhan yang terjadi di kamar kost Echa Tampubolon pada Kamis (30/11/2023).

Awalnya, Panji mendatangi kost korban yang terletak di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota itu.

Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.

Lalu, ketika itu pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan.

Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos.

"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korban. Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Baca juga: Awal Mula Warisan Rp 10 Miliar Tina Nuryani Dibawa Kabur Selingkuhan Ibu, Kabur Sejak 1995

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.

Sebelum, dihabisi pelaku dan korban sempat berhubungan intim di kamar kost tersebut.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, tersangka menjelaskan secara detail apa yang terjadi pada saat kejadian tersebut," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved