Kunci Jawaban

Pengadilan Manakah yang Berwenang Menyelesaikan Kasus Tersebut? Mengapa? PKN Kelas 11 Hal 105

Pada halaman 105 dalam buku paket Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA kurikulum 2013, siswa akan disuguhi Tugas Mandiri 3.5 yang membahas te

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 105 Semester 1 Kurikulum 2013 Tugas Mandiri 3.5: Kasus Uang Palsu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada halaman 105 dalam buku paket Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 11 SMA kurikulum 2013, siswa akan disuguhi Tugas Mandiri 3.5 yang membahas tentang Analisis Kasus Uang Palsu.

Sebelum menengok kunci jawaban yang ada, siswa dihimbau untuk mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu, sehingga dapat mengetahui kemampuan dalam menyaring materi yang diberikan Guru.

Selengkapnya kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 105 kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.

Tugas Mandiri 3.5

Analisislah Kasus Dibawah ini!

"Mabes Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus uang palsu. Dari tujuh tersangka tersebut lima di antaranya adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan dua warga biasa atau warga sipil.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 2000 lembar, peralatan cetak uang palsu, serta pita cukai uang palsu."

Baca juga: Kunci Jawaban Soal IPS Kelas 9 Halaman 150, Bagian Essai: Contoh Perubahan Sosial

[Soal;]

Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan kasus tersebut? Mengapa demikian?

[Kunci Jawaban;]

Pengadilan yang berwenang mengadili pelaku dua warga sipil adalah Pengadilan Negeri, hal ini karena keduanya melakukan pelanggaran pidana.

Sementara pelaku yang merupakan lima anggota BIN akan diadili dan disidang oleh Pengadilan Militer karena status mereka sebagai anggota TNI.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 48 tahun 2009 pasal 18, dimana lingkungan kehakiman mencakup empat lembaga peradilan yakni sebagai berikut:

- Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang menangani perkara pidana serta perdata, termasuk di sini adalah kasus korupsi dan pemalsuan uang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved