Berita Viral

Kronologi Apoteker Dianiaya Dokter Hingga Pingsan, Berawal dari Obrolan Grup WA Buat Tersinggung

Begini kronologi dokter di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menganiaya apotekernya sendiri.

TribunnewsSultra.com
Kronologi Apoteker Dianiaya Dokter Hingga Pingsan, Berawal dari Obrolan Grup WA Buat Tersinggung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini kronologi dokter di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menganiaya apotekernya sendiri.

Diketahui sang apoteker dianiaya sang dokter berinisial E hingga pingsan.

Gegara hal tersebut sang apoteker berinisial ZS melaporkan dokter E ke  Polresta Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi di apotek milik dokter E di Kecamatan Mandonga, Kendari, Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Pihaknya kemudian melakukan penangkapan kepada dokter E, Jumat (1/12/2023).

Ia ditangkap di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Setelah ditangkap ia kemudian dibawa ke Mako Polresta Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan,

"Kemudian dilakukan penahanan kepada tersangka," ujar AKP Fitrayadi

Inilah sosok dokter wanita berinisial ES yang dilaporkan kasus penganiayaan terhadap seorang apoteker. Sekaligus Bos korban di apotek Kendari, Sultra.
Inilah sosok dokter wanita berinisial ES yang dilaporkan kasus penganiayaan terhadap seorang apoteker. Sekaligus Bos korban di apotek Kendari, Sultra. (Tribunnewssultra.com)

Kata AKP Fitrayadi penganiayan yang dilakukan oleh E karena tersinggung membaca sebuah pesan dari grup WhatsApp para karyawannya di apotik tersebut.

"Dalam WAG tsb di temukan ada percakapan yang membuat tersangka tersinggung dan marah sehingga memanggil 3 (tiga) orang member WAG dan lansung melakukan penganiayaan terhadap ketiganya yang mengakibatkan Korban/Pelapor pingsan," Kata Fitra.

Kata Fitrayadi saat ini E sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari dan langsung dilakukan penahan.

"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya.

Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved